SIDANG PARIPURNA AKHIR MASA JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MENTAWAI

IMG_20220419_145736-1-scaled.jpg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Usulan Pemberhentian Wakil Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 – 2022 terbuka untuk umum di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Isar Taileuleu menyebutkan bahwa pemberhentian Bupati Yudas Sabaleake, SE, MM dan Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabaleake, S.Pt dikarenakan telah habis masa jabatan. (19/04/2022).

Dalam Rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menyebutkan dan mengapresiasi beberapa pencapaian yang telah diraih oleh Bupati dan Wakil Bupati Mentawai dengan masa jabatan 2017 – 2022 tersebut, diantaranya pembangunan Trans Mentawai, Program Beasiswa, serta program di Bidang kesehatan , Telekomunikasi, Penerangan, Pariwisata serta penghargaan baik dari tingkat Provinsi maupun Nasional.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai juga mengingatkan bahwa di sisa masa jabatan bupati dan wakil bupati efektif tinggal 30 hari kedepan, kiranya dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD kkb 2017 2022 serta penyelesaian kegiatan-kegiatan strategis yang masih tertunda.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Yudas Sabaleake meminta maaf kepada masyarakat secara umum untuk kesalahan dan khilaf yang dilakukan selama memimpin.”Selama kami memimpin Mentawai, sudah pasti kami menorehkan hal-hal yang baik dan kurang baik. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon dimaafkan. Tidaklah ada unsur kesengajaan, hal itu semata-mata kami sebagai manusia yang melakukan kelalaian tanpa ada unsur kesengajaan.”

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Isar Taileuleu beserta anggota, Bupati Kab. Kep. Mentawai Yudas Sabaleake, Wakil Bupati Kab. Kep. Mentawai Kortanius Sabaleake, Sekretaris Daerah Martinus Dahlan, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD, KPU, Bawaslu, Camat dan Tokoh Masyarakat.(W).



 

scroll to top