Sengketa PHK PT SIR Sei Mandau Memanas, Pekerja 16 Tahun Pertanyakan PKB, Keaslian Surat Pengunduran Diri, dan Hak Normatif, Siap Gugat ke PHI

IMG-20260723-WA0013.jpg

SIAK, BenuaNews.com – 23 Juli 2026 – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja bernama Hasan, yang telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun, dengan manajemen PT SIR Sei Mandau hingga kini belum menemukan titik terang. Upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Siak belum menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut keterangan Hasan, sengketa bermula saat dirinya menolak mutasi kerja ke luar wilayah Kabupaten Siak. Ia menilai terdapat perbedaan penyebutan nama perusahaan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dijadikan dasar kebijakan mutasi. Hasan berpendapat bahwa PKB hanya mengatur mutasi dalam lingkup wilayah atau afdeling tertentu, sehingga menurutnya dasar hukum mutasi yang diterapkan perusahaan perlu dijelaskan secara terbuka.

Hasan mengaku, setelah penolakan tersebut dirinya menerima surat peringatan secara bertahap hingga berujung pada proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, ia juga menyatakan belum menerima sejumlah hak normatif yang menurutnya masih menjadi haknya saat hubungan kerja berakhir pada Juni 2026.

Hak-hak yang dipersoalkan meliputi bonus tahunan sekitar Rp6 juta, jatah beras 39 kilogram yang menurutnya diterima seluruh karyawan pada Juni 2026, serta penggantian hak cuti tahunan selama 29 hari yang menurut pengakuannya hingga kini belum dibayarkan.

Perselisihan tersebut kemudian difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Siak melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mediator akan menerbitkan surat anjuran sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut Hasan, belum tercapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi. Namun karena belum ada titik temu, saya akan menempuh jalur hukum agar seluruh hak dan kewajiban para pihak diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Hasan.

Selain menempuh jalur hukum, Hasan meminta pihak perusahaan memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, antara lain PKB yang masih berlaku dan telah ditandatangani para pihak, khususnya mengenai ketentuan mutasi. Menurutnya, PKB tersebut juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Hasan juga mempertanyakan dasar perusahaan yang menyatakan dirinya mengundurkan diri sehingga hanya berhak atas uang pisah. Menurutnya, apabila memang terdapat surat pengunduran diri sebagaimana diklaim perusahaan, maka keaslian, legalitas, dan proses penandatanganan dokumen tersebut perlu dibuktikan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Selain itu, Hasan meminta kejelasan mengenai hak atas uang kompensasi, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun hak-hak normatif lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Siak, Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum.

Kami telah berupaya memperjuangkan penyelesaian dan hak-hak pekerja. Hal tersebut juga telah kami sampaikan kepada pihak perusahaan melalui Bapak Hadi. Namun hingga saat ini pihak perusahaan tetap pada pendiriannya bahwa pekerja hanya berhak atas uang pisah. Karena belum tercapai kesepakatan, dalam waktu dekat kami akan menerbitkan surat anjuran sesuai prosedur,” ujar Fauzi.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sedangkan hak-hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian perkara masih berlangsung dan belum terdapat putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT SIR Sei Mandau guna memperoleh konfirmasi atas keterangan yang disampaikan pekerja dan mediator Disnaker. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT SIR Sei Mandau maupun pihak-pihak terkait. Setiap penjelasan, bantahan, atau klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: BenuaNews.com/Tim.

scroll to top