Saksi Tergugat Ungkap Penggugat Kelola Objek Sengketa dalam Sidang Perdata di PN Rantauprapat

AddText_07-23-12.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com — Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (22/7/2026). Sidang beragenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti surat dari Tergugat III ini mengungkap sejumlah fakta penting terkait sengketa tanah yang bergulir.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi di bawah sumpah, yakni dua pengurus pesantren dan seorang mantan karyawan PTPN.

Dua saksi dari pihak pengurus pesantren menerangkan bahwa lahan yang digunakan untuk kawasan pesantren merupakan hibah dari H. Solihin. Namun, di hadapan Majelis Hakim, keduanya mengakui bahwa bangunan tambahan milik pesantren berdiri di seberang parit—yang selama ini menjadi batas antara kawasan pesantren dengan lahan sengketa.

Tak hanya itu, kedua saksi juga membenarkan keberadaan tanaman serta kolam milik Penggugat di atas objek sengketa. Mereka mengakui bahwa Penggugat adalah pihak yang selama ini mengelola, mengusahai, dan memanfaatkan tanah tersebut.

Sementara itu, saksi ketiga—seorang mantan karyawan PTPN—memberikan keterangan mengenai kondisi objek sengketa sesuai pengetahuannya. Pada kesempatan yang sama, Tergugat III turut menyerahkan sejumlah alat bukti surat untuk mendukung dalil bantahannya, yang seluruhnya telah diterima Majelis Hakim untuk
diperiksa.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, bersama seluruh alat bukti surat dan hasil pemeriksaan setempat (descente), kelak akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam merumuskan putusan atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap.

Sidang yang dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta kuasa hukum para pihak ini berlangsung tertib. Proses pembuktian akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian persidangan selesai sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)

scroll to top