Mayat Bayi Di Danau Sipin, Identitas Pelaku Di Bongkar Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi

IMG-20211105-WA0103-1.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Tempat Wisata danau sipin sempat dihebohkan atas penemuan mayat bayi perempuan di temukan di drainase wisata danau Sipin  yang terjadi 31 Oktober lalu Akhirnya Terbongkar.

Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap indentitas pelaku dan langsung menangkap pelaku pembuang bayi  di rumah orang tua nya di kabupaten Tebo  pada Kamis (4/11)

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebutkan, tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo

MRP  ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku  di rumah orang tuanya di kabupaten Tebo  dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau, satu buah plastik transparan.

Kaswandi mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi dengan anggota Polsek di Kabupaten Tebo dan langsung melakukan penangkapan tersangka MRP di rumah orang tuanya yang beralamat  RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka MRP  melahirkan bayi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana Di RT.22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanai pura yang merupakan tempat Kost Tersangka.

Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut dan dari hasil penyidikan mengetahui pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.

Bayi yang lahir tersebut dari hasil hubungan gelap,MRP Mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 Sekira Pukul.11.00 Wib,yang akhirnya jazad bayi ditemukan oleh warga dibawah kolong jembatan Wisata danau Sipin.

“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.”tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.

(Red)

scroll to top