Bantah Penganiayaan dan Perampasan HP, Kuasa Hukum W-U Minta Polisi Ungkap Akar Konflik

1002756785.jpg

MUARO JAMBI (Benuanews.com) – Kuasa hukum W dan U, Ade Fitra Setiyadi dari Law Firm Ade Fitra Setiyadi & Partners, memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum di depan Mapolda Jambi, Kamis (22/10/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan Ade Fitra Setiyadi saat dikonfirmasi langsung di kantornya pada Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar kronologi dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.

“Saya selaku kuasa hukum W dan U mempercayakan kepada penegak hukum untuk menyelidiki dan memberikan keadilan seadil-adilnya. Tujuannya agar dapat melihat benang merah bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ade Fitra Setiyadi.

Ade menjelaskan, U merupakan karyawan yang ditugaskan bekerja di perusahaan dan tinggal bersama istrinya di lokasi perusahaan tersebut.

Terkait tuduhan penganiayaan, Ade menyatakan pihaknya membantah adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya. Ia juga memberikan klarifikasi mengenai handphone yang disebut dalam tuntutan massa aksi.

Menurut Ade, handphone tersebut ditemukan terjatuh di tanah dan kemudian diserahkan langsung ke Polsek Maro Sebo pada hari kejadian.

“Handphone itu ditemukan jatuh di tanah dan langsung diserahkan ke Polsek Maro Sebo,” jelasnya.

Ade juga menyebut perselisihan yang terjadi bukan kali pertama. Menurut keterangannya, konflik tersebut telah berulang karena kliennya berupaya mempertahankan aset milik perusahaan tempat U bekerja.

Hormati Demonstrasi, Minta Polisi Ungkap Awal Persoalan

Menanggapi aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi, Ade mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Namun, ia berharap kepolisian dapat mengusut perkara secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Kami tidak mempermasalahkan adanya demonstrasi karena menyuarakan aspirasi dijamin oleh undang-undang. Namun, kami berharap kepolisian sesegera mungkin mencari benang merah agar kita semua mengetahui apa sebenarnya awal mula perkara ini terjadi,” tegas Ade.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum menggelar aksi di depan Mapolda Jambi. Massa mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap Ag alias Dd serta mendalami dugaan pengambilan handphone milik korban.

Massa juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mendorong pemeriksaan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

Di sisi lain, keterangan tambahan yang diterima redaksi menyebut perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan konflik mengenai aset perusahaan di Jalan Lintas Sabak, RT 04, Desa Danau Lamo, Kabupaten Muaro Jambi. Pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pembongkaran dan pengangkutan aset yang telah dilaporkan kepada aparat berwenang.

Namun, kaitan antara persoalan aset perusahaan dan perkara yang menjadi dasar demonstrasi perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

scroll to top