Mataram NTB benuanews.com – Seorang perempuan berusia 35 tahun yang berstatus ibu rumah tangga diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah gang di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (23/10/2026). Perempuan tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat perempuan itu diamankan, petugas menemukan 32 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,02 gram.
Sebelum dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah perempuan tersebut yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.
Meski tidak menemukan sabu di rumah itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Karang Bagu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti yang diduga sabu.
“Dari barang bukti yang kami amankan, ada dugaan kuat yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkoba. Ini terlihat dari barang bukti yang ditemukan, yakni sekitar 32 klip berisi diduga sabu dengan berat lebih dari 8 gram,” ungkap AKP Abisatya kepada media ini.
Meski demikian, pihaknya menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta memastikan peran perempuan itu dalam dugaan tindak pidana narkotika.
“Terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, apabila hasil penyidikan membuktikan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Namun, kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Mataram. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang bersedia memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk membantu mengungkap peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Dv)
