LUMAJANG, BenuaNews.com — Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum, Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (19/8/2026) sekira pukul 06.00 WIB. Sebuah sepeda motor oleng dan masuk ke selokan, menyebabkan dua orang penumpang mengalami luka-luka.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendi, SH, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam nomor polisi P-2174-LB melaju dari arah utara ke selatan di jalan lurus. Diduga pengendara kurang waspada dan kurang memperhatikan kondisi jalan, sehingga kendaraan tiba-tiba oleng ke kanan dan masuk ke dalam selokan. Kecelakaan itu tak terhindarkan.
Pengendara Risky Indra Wahyu (22 tahun), warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang Luka pada kepala — dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang
Tidak memiliki SIM dan STNK
Penumpang Ana Rizka Choiriyah (27 tahun), warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang
Luka pada kaki dan tangan, dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang
Jumlah korban luka ringan 2 orang. Tidak ada korban jiwa maupun luka berat. Kerugian materiil diperkirakan Rp500.000.
Kanit Gakkum, Kanit Turjawali, dan Piket Laka mendatangi TKP dan melakukan pengolahan tempat kejadian perkara
Memeriksa satu saksi mata: Novel Rertyo Aji (24 tahun), warga Desa Klakah Kendaraan diamankan ke kantor Polres Lumajang
Kurangnya kewaspadaan dan ketelitian pengendara terhadap kondisi jalan menjadi penyebab utama kecelakaan ini. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, serta melengkapi surat-surat berkendara demi keselamatan bersama.
Sementara bapak PPK 1.4 saat dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab dan bungkam
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). penyelenggara jalan maupun kontraktor pelaksana proyek memiliki tanggung jawab hukum yang tegas atas kondisi jalan yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
SANKSI PIDANA BERDASARKAN DAMPAK KECELAKAAN,
– Luka ringan / kerusakan kendaraan — Penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta (Pasal 273 ayat 1 UU LLAJ)
– Luka berat — Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta (Pasal 273 ayat 2 UU LLAJ)
– Meninggal dunia — Penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta (Pasal 273 ayat 3 UU LLAJ)
TANGGUNG JAWAB PERDATA JUGA MENIMPA:
Tak hanya pidana, pihak yang lalai juga bisa digugat secara perdata. Korban atau keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Gugatan ganti rugi dapat ditujukan langsung kepada:
✅ Kontraktor pelaksana proyek
✅ Instansi pemerintah pemberi kerja — jika pengawasan diabaikan dan kelalaian terjadi
Peringatan ini disampaikan agar pihak terkait segera memperbaiki jalan rusak, memasang rambu peringatan yang memadai, dan menjalankan pengawasan ketat di setiap titik pekerjaan jalan sebelum menelan korban jiwa.