Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/2026) sore.
Kedua pria yang diamankan yakni IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi serta informasi dari pemberitaan media online mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Medan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” kata AKP Sahat saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan IS alias Imran. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Imran dan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu kotak warna cokelat, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Kepada petugas, Imran mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Petugas kemudian mengamankan YM alias Yuda di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari Yuda berupa satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih, serta uang tunai sebesar Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri dari sabu dengan berat bruto 4,12 gram, 14 plastik klip transparan, satu kotak warna cokelat, satu kotak handphone warna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu handphone Realme warna hitam, satu handphone Redmi warna hitam, dan uang tunai Rp129 ribu.
AKP Sahat menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sahat juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya(K.Nasution)