MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Aktivitas penambangan batubara CV. Crista Jaya Perkasa yang berlokasi di RT 16 Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi tuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Pasalnya aktivitas armada angkutan tambang batubara sangat menggangu dan membahayakan keselamatan warga setempat serta pengguna jalan.
Tidak adanya petugas dari CV Crista Jaya Perkasa mengatur keluar masuk kendaraan batubara saat menyeberang mengangkut batubara.
“Perusahaan tambang batubara ini tidak menerapkan standar K3 yang ditetapkan oleh pemerintah, Sangat menggangu dan membahayakan pengguna jalan, truck mengangkut batubara dari lokasi tambang yang berada di seberang jalan lintas sungai gelam bersebrangan dengan lokasi stockpile.” ujar ketua Koalisi Merdeka, Pranoto. Jumat (9/5/2025).
Pranoto juga menyoroti lokasi stockpile yang berada tidak jauh dari pemukiman warga diduga tidak sesuai dengan aturan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Lokasi stockpile yang hanya berjarak 10 m dari jalan raya sangat tidak sesuai sebagai lokasi penumpukan hasil penambangan, banyak batubara jatuh mengotori badan jalan mengakibatkan licin saat hujan dan debu saat panas yang dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatan warga setempat.”
“Seharusnya sebelum melakukan aktivitas penambangan batubara , perusahaan tersebut harus mempunyai Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) serta Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).” pungkasnya.
Dihimpun dari keterangan warga setempat , diduga humas CV. Crista Jaya Perkasa juga merupakan Anggota DPRD Muaro Jambi berinisial “S” tim media mencobamengkonfirmasi dan mempertanyakan terkait aktivitas tambang batubara tersebut di nomor WhatsApp +62 831-577*–**** namun sampai berita ini diterbitkan tidak mendapatkan balasan.
Sumber:Halloindonesia.