Polsek Bilah Hilir Ringkus Dua Pengedar Ganja di Negeri Lama, Satu Sosok Lain Masuk Radar Penyelidikan

1786532213184.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com — Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa malam (11/8/2026).

Kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial SB alias Bakti (37) dan AJN alias Dedi (47). Keduanya merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa gelisah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Titi Panjang. Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, warga melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa SB alias Bakti kerap menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. beserta tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian saksama, tim akhirnya mendapati tersangka SB sedang berada di kawasan Lingkungan Titi Panjang Hilir dan diduga sedang menunggu pembeli, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas pun segera melakukan penyergapan.

Dari penggeledahan terhadap SB, polisi menemukan 3 bungkus berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Saat diinterogasi, SB mengakui barang haram itu miliknya dan diperoleh dari rekan yang berinisial AJN alias Dedi.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera bergerak mendatangi kediaman AJN di Lingkungan Titi Panjang Hulu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah memasok ganja kepada SB untuk diedarkan kembali.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa: 3 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna pengembangan jaringan yang lebih luas. Termasuk memburu seorang sosok lain berinisial IPUL yang diduga terlibat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di setiap pelosok wilayah.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami berjanji akan terus menindak tegas setiap pihak yang merusak masa depan generasi penerus dengan peredaran narkotika,” ujar Kasat Narkoba.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum demi menciptakan wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berjalan dan pihak kepolisian belum menutup kemungkinan mengamankan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

scroll to top