Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjung Medan, Barang Bukti 2,10 Gram Diamankan

IMG-20251122-WA0028.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM
Seorang pria berinisial RAS alias Roby (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui _Dumas Presisi_ tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Roby mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aldo, warga Rantauprapat. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan pengembangan, namun keberadaan Aldo tidak ditemukan saat penyisiran dilakukan.

Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian masyarakat memberikan informasi akurat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berani melapor. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tanpa kepedulian warga, upaya kepolisian untuk menjaga lingkungan yang aman akan kurang maksimal,” ujar AKP Sahat.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,10 gram netto, 1 sobekan plastik asoi hitam, 1 kotak rokok Sempurna, dan 1 unit handphone Realme warna hitam.

Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian meresahkan.(K.Nasution)

scroll to top