*Pemda Luwu Utara Resmi Batasi Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp35 Ribu!*

IMG-20260912-WA00782.jpg

LUWU UTARA-Benuanews.com-Masyarakat Kabupaten Luwu Utara kini perlu dan wajib menyesuaikan diri saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pemerintah Daerah Luwu Utara resmi menerbitkan Surat Imbauan Pembatasan Penjualan BBM Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang diteken langsung Bupati Luwu Utara.

Kebijakan pembatasan ini menyasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite, demi memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Berdasarkan surat imbauan tersebut, aturan pembelian BBM harian di seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara dibagi ke dalam dua klaster pembelian BBM.

Bagi kendaraan roda dua (motor), dilakukan pembatasan pembelian BBM maksimal Rp35.000 per kendaraan. Sementara kendaran roda empat (mobil), maksimal Rp200.000 per kendaraan.

Dalam imbauan tersebut disebutkan bahwa setiap proses pengisian bahan bakar kendaraan wajib menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor pelat kendaraan masing-masing.

Kendati demikian, aturan pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini tidak berlaku bagi kendaraan darurat, seperti mobil ambulans dan mobil jenazah.

Pemda Luwu Utara menegaskan seluruh pimpinan, pengelola, dan operator SPBU di Kabupaten Luwu Utara wajib mengimplementasikan ketentuan ini secara ketat di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada landasan hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pengendara di Luwu Utara diimbau untuk senantiasa menyiapkan QR Code kendaraan mereka sebelum mendatangi SPBU terdekat guna kelancaran proses pengisian bahan bakar. (LHr#)

scroll to top