PEKANBARU, BenuaNews.com.13/09/26 — Perselisihan hubungan industrial antara Hasan Hulu dengan PT Surya Intisari Raya (PT SIR) terkait persoalan PHK, penempatan kerja dan hak pekerja dinyatakan telah berakhir melalui kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan keterangan Hasan Hulu selaku pekerja dan hasil komunikasi/mediasi dengan pihak HRD yang mewakili PT Surya Intisari Raya.
Menurut keterangan tersebut, pada 11 September 2026, Hasan Hulu bersama pihak HRD yang mewakili PT SIR telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai tanpa melanjutkan penyelesaian melalui jalur persidangan.
Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya mengenai sengketa Hasan Hulu dengan PT SIR yang sempat masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru perlu diperbarui sesuai perkembangan terakhir berdasarkan keterangan para pihak tersebut.
Sumber utama informasi mengenai penyelesaian tersebut adalah Hasan Hulu selaku pekerja serta pihak HRD yang bertindak mewakili PT Surya Intisari Raya dalam proses komunikasi dan mediasi pada 11 September 2026.
Artinya, informasi mengenai perdamaian ini bukan merupakan kesimpulan atau keputusan sepihak dari BenuaNews.com, melainkan berdasarkan keterangan mengenai adanya kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi, sehingga tidak lagi mengedepankan penyelesaian melalui proses persidangan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial memang dapat ditempuh melalui mekanisme di luar pengadilan apabila para pihak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, BenuaNews.com memberitakan bahwa sengketa Hasan Hulu dengan PT SIR telah masuk ke PHI Pekanbaru dan sidang perdana dijadwalkan pada 1 September 2026.
Pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan perkembangan perkara pada saat itu.
Namun, setelah adanya perkembangan baru pada 11 September 2026 berupa kesepakatan damai antara Hasan Hulu dan pihak HRD yang mewakili PT SIR, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi agar publik memperoleh perkembangan perkara yang terbaru dan berimbang.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, BenuaNews.com tidak lagi menempatkan persoalan tersebut sebagai sengketa yang sedang dipertentangkan oleh kedua pihak, melainkan sebagai perselisihan yang telah ditempuh melalui jalan perdamaian berdasarkan keterangan para pihak.
BenuaNews.com menghormati keputusan Hasan Hulu dan PT SIR yang memilih penyelesaian secara damai.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa PT Surya Intisari Raya telah melakukan pelanggaran hukum, melainkan memberitakan proses perselisihan berdasarkan informasi dan perkembangan perkara pada saat berita diterbitkan.
Dengan tercapainya kesepakatan pada 11 September 2026, redaksi menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemberitaan sekaligus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Sumber klarifikasi: Hasan Hulu selaku pekerja dan pihak HRD yang mewakili PT Surya Intisari Raya dalam proses mediasi pada 11 September 2026.
Benua news . Com- Riau.
