Viralll..!! Diduga Oknum Aparat Desa Mondrowe TH, Pertontonkan Alat Vital Haramnya di Publik

IMG-20240229-WA0045.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 29/02/2024
“Sungguh aneh bin ajaib, dalam kecanggihan teknologi saat ini, diduga kuat seorang oknum aparat desa Kaur Umum didesa Mondrowe Kecamatan, si dua Ori Kabupaten Nias Selatan, Pertontonkan barang alat vital haramnya di Media sosial bersama wanita cantik.

“Seorang Oknum Aparat Desa di Mondrowe, Kaur Umum tidak Pantas menjadi aparat Desa yang dapat merusak Anak-anak Generasi Penerus bangsa yang diduga berperilakunya lebih Parah dari seorang manusia Normal, dimana melakukan produksi videos asusila bersama wanita cantik, dalam videos yang berdurasi 1menit 13 detik sangat merusak Psikolog Anak-anak yang di bawah umur, dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1ancaman hukumannya sendiri diatur dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar. Lalu bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Adapun Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Saat awak Media BenuaNews. Com, melakukan Konfirmasi Kepada Oknum Aparat Desa Tersebut TH, melalui Nomor Telfon Whatsapp, +628226009XXXX mempertanyakan Hal Videos nya tersebut, dengan menjawab singkat, ” Terimakasih Pak, tanpa ada tanggapan dan jawaban, sambil memblokir nomor Via telfon awak media.

“Dalam waktu yang berbeda, awak media mencoba Konfirmasi kepada Kepala Desa Mondrowe Tafaogo Sokhi La’ia di nomor Telfon Whatsapp, +628236419XXXX ” Kalau jelas itu video aparat saya, saya akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan atau bisa diambil tindakan pemecatan langsung, Jawab Kades tersebut.

“Hermansyah Telaumbanua, Ketua LPKP-RI juga sebagai Putra Gomo di Kabupaten Nias Selatan, saat diminta tanggapan mengatakan, “Saya minta kepada kepala desa Mondrowe segera Pecat Oknum Aparat Desa tersebut yang tidak memberikan Contoh yang baik kepada masyarakat, dan kalau juga benar-benar oknum aparat Desa tersebut melakukan seperti itu, maka saya sendiri yang akan melaporkan dia ke APH dan Pimpinan teratas, Karena Oknum aparat Desa tersebut di gaji oleh negara, tutup Hermansyah. (YZ)

scroll to top