Kantor Hukum Beriman Panjaitan & Partner Dampingi inisial D Hadapi Gugatan Inisil MA

IMG-20231215-WA0010.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Sidang Perdana Kasus Wanprestasi yang melibatkan Inisial D dan Inisial MA, Rabu (13/12/2023).

Gugatan Wanprestasi Dengan Nomor : 15/Pdr G.S/2023/PN-Rap Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kuasa Hukum Inisial ‘D’, Beriman Panjaitan, S.H. M.H., OC Panjaitan, S.H dan Bob Imanuel Panjaitan, S.H., mengatakan kepada wartawan Klien kami inisial ‘D’ memberikan kepercayaan kepada kami untuk menghadapi sidang gugatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang didaftarkan seseorang inisial ‘MA’ dengan Gugatan Wanprestasi.

“Kita team Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partner merasa tertarik dengan perkara yang di hadapi Klien kami, karena dimana, klien kami yang telah memberikan pinjaman kepada penggugat inisial MA senilai RP 100.000.000 malah di Gugat wanprestasi (Tindakan Pelanggaran Perjanjian Antar Dua Belah Pihak), dan disini kami selaku kuasa hukum sudah menyiapkan bukti bukti serta Jawaban untuk menolak Gugatan yang sudah di daftarkan di Pengadilan ini,”Sebut Beriman Panjaitan

Sambungnya, Awal mula gugatan ini terjadi dari Pinjaman Uang pada tanggal 23 Juni 2023, pihak penggugat meminjam uang kepada Tergugat dengan kesepakatan memberikan jasa 8% Kepada Penggugat tiap Bulannya, dan kedua belah pihak sepakat memotong langsung uang untuk jadi cicilan pertama sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) Setelah mencairkan pinjaman Tergugat Rp 100.000.000 ,- kedua belah pihak sepakat sertifikat Tanah sebagai Jaminan dalam Pinjaman tersebut, dikarenakan sertifikat Tanah tersebut Masih Atas Nama orang lain, bukan nama si penggugat, Akan tetapi Sertifikat tersebut tidak dapat diberikan penggugat, malah penggugat membawakan perjanjian pengikatan jual beli sementara dari Notaris dan akan menyerahkan sertifikat setelah pengurusan pemecahan selesai.

Sementara Inisial D, Yang digugat menyatakan Bahwa Penggugat memberikan itu hanya sementara, sambil menunggu pemecahan Sertifikat Selesai, dan saya selaku Tergugat tidak pernah didepan notaris membuat perjanjian, Dan Bahwa Penggugat tidak punya itikad baik dan tidak membayar lagi kewajibannya setiap Bulannya.

Lanjutnya, Tanggal 7 November 2023 Tergugat tanpa sengaja bertemu dengan Penggugat, Karena Penggugat belum bisa membayar mengembalikan Pinjamannya, Penggugat membuat perjanjian Bahwa betul mempunyai Hutang dan akan mengembalikan Hutang tersebut. Jika tidak maka Penggugat akan mempertanggung jawabkan nya .

Dengan membuat Perjanjian yang ditulis Penggugat Sendiri dan disaksikan oleh teman Penggugat, yang berinisial ” K “, tertulis dalam perjanjian tersebut dengan inti perjanjian, bahwa penggugat akan membayar Rp 230.000.000, jika sampai tanggal 22 September 2023 tidak dapat dibayar maka akan dikenakan 7,5% Dari harga perjanjian diatas.

Untuk itu Melalui Kuasa Hukum, saya memohon dan meminta kepada Majelis Hakim untuk Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
Dan Membatalkan Perjanjian Notaris
Serta Menghukum Penggugat membayar Hutang sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) Dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, Sebutnya.

“Dari perkara ini mari kita jadikan pelajaran dalam hal memberikan pinjaman kepada seseorang, Kita harus pelajari dulu karakter orang dan Semua hal yang berkaitan sebelum memberikan pinjaman apalagi dengan Jaminan surat Sertifikat atau pun jaminan yang lain,” Tutupnya. (RR)

scroll to top