Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 48 tersangka tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C) serta kasus perjudian, selama 20 hari terhitung 1 Januari s/d 20 Januari 2021.
Hal itu, disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (21/1/2021) siang tadi.
Kapolres Labuhanbatu, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa dari 4 kasus curas yang ditanganinya, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
“Untuk curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, curas 4 kasus dengan 6 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka dan kasus perjudian ada 9 dengan 11 tersangka,” sebut Kapolres.
Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban dari 22 Kasus 3C, Kapolres menyebutkan, senilai Rp. 584.693.000.
“Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol mancis, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.
“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun,” ucap AKBP Deni.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api,” jelas Kapolres.
lanjut Kapolres, bahkan ada juga kejadian dimana para tersangka mengejar korban, sehingga truk korban terguling. Ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas terukur.
Menurut Kapolres, para tersangka seluruhnya adalah residivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan residivis tersebut dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya.
“Kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada kepolisian apabila di lingkungannya ada tindak pidana, untuk menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolres.
Berhadir dalam Konferensi Pers Wakapolres Kompol Muhd Taufiq, Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Kasi Humas AKP Murniati, para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, dan para personil Tekab Reskrim. (OCP)