Ketua PC Lsm KCBI Sabar Halawa, Diduga Oknum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sedang Main Mata Kepada Kades Lasara Bagawu Kec.Mandehe diduga Korupsikan ADD-DD TA.2019-2020

IMG-20230331-WA0025-1.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 31 Maret 2023
Ada apa kepala kejaksaan Negeri Gunung sitoli Sumatera utara Diamkan kasus dugaan indikasi Korupsi Dana Desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandehe Barat Nias Barat Dimana Sudah 2 kali Jaksa Negeri Gunung sitoli turunkan Surat panggilan Ke kades Lasara Bagawu Namun Kades Lasara Bagawu tidak mengindahkan datang, diduga kebal Hukum Sehingga sampai saat ini reaksi dari kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara tidak Ada

Di mana LSM KCBI telah melaporkan Kades tersebut Dengan nomor:10/PC.KCBI/NB/lV/2022 pada tanggal 27 september 2022.
Tetapi Sampai Saat ini kasus tersebut Seakan kejari Gunugsitoli Peti eska kasus korupsicDi wikayah Hukum kepulauan Nias itu.

Berdadarkan Laporan masyarakat mulai tanggal 15 april 2021 dan tertanggal 08 juni 2021 dilanjutakan pada tanggal 23 juli 2021,dan terakhir23 agustus,2021,

Sehingga memasuki Tahun 2022 terus Masyarakat Desa Lasara Bagawu melaporkan Kades itu kepemda Nias Barat pada tanggal 16 september 2022.

Dalam laporan LSM KCBI tersebut ada beberapa Etem yang terdapat temuan Berdasarkan APBdes 2019 Dan APBdes 2020.

1.pembangunan MCK 40 Unit dengan Anggaran Rp. 156.000.000 juta Rupiah terealisasi di lapangan Rp.80 000 .000 juta Rupiah dengan terdapat temuan Rp.76.000.000 juta rupiah

2.APBdes Tahun 2020,Pengadaan Air Bersih Sumur Bor 110 titik Dengan Anggaran Rp.500.000.000 juta rupiah,teralisasi Hanya 50 titik X 4.545.455 jumlah Rp.227.272.728 sehingga terdapat temuan Rp.272.727.272.

3.Pembangunan Gedung Afirmasi Peralatan Mesin perabot Anggaran Rp.303.297.198.

4.Pengadaan Mobil Desa(BUMDes)Anggaran 220.000.000 Dengan Hasil musyarawah Desa Mobil Baru,Yang Di Belanjakan kades Lasara Bagawu An.Adolf Bastian Gulo Mobil Bekas yang Di perkirakan Harga Rp.140.000.000.

5.Penanggulanan Bencana Covid 19 Pada anggaran Dana Desa tahun 2020 Rp.334.590.989,terdapat temuan Rp.80.000.000.

ketika Media Ini konfirmasi Di inspektorat Nias Barat pada tanggal 30/03-2023 Di ruangan irban 1 An eman Waruwu S.H.mengukapkan Bahwa kades lasara Bagawu tersebut telah di audit Temuan 300 XXX Namun yang di kembalikan Hanya Berkisararan 20 juta mulai dari itu sampai saat ini kami tidak tau sudah di kembalikan atau tidaknya.

Maka Dari itu LSM KCBI Nias Barat Minta kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar Serius menangani kasus indikasi korupsi Dana Desa Di wilayah Nias Barat itu Sehingga Inspektorat Berharap supaya di buat simpel pada oknum kepala desa yang di duga melawan hukum, itu sesuai Amanat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,dan dimana telah di undang-undangkan No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ungkap,

Sehingga Berita ini Diturunkan wartawan masih Belum Bisa konfirmasi di kejaksaan negeri gunungsitoli. (Team)

scroll to top