Gunungsitoli_BenuaNews, 25 Agustus 2023
Ketua DPD LSM KCBI Kepulauan Nias minta Kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Sumatera Utara Segera Di periksa atas Dugaan tindak pidana Korupsi
Pada Pelaksanaan Kegiatan
ADD/DD Tahun Anggaran, 2019 S/d 2021. Di Desa Lolofaoso, Kecamatan
Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Yang Dimana dilaporkan oleh Pimpinan Perkumpulan Lembanga Swadaya
Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias
pada tanggal, 8 Maret 2023 ke Jaksaan Negeri Gunungsitoli Jl. Sokarno
No. 09 Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara.
Desakan itu datang dari Ketua Pimpinan Perkumpulan Lembanga
Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI)
Kepulauan Nias Haogoli Ndraha, yang beralamat Kantor Dusun III Desa
Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatra Utara,
Sekertaris LSM KCBI Kepulauan Nias, Yanuaman Waruwu dan rekan
rekan. kami kembali datang ke Jaksaan Negeri Gonungsitoli pada hari
Selasa Tanggal, 22/8/2023 untuk mendesak Di lakukan pemeriksaan Terhadap kades Lolofaoso kecamatan Hiliserangkai kabupaten Nias atas dugaan indikasi korupsi pada
pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Desa Lolofaoso Kecamatan
Hiliserangkai Kabupaten Nias. Ungkap yanuaman Waruwu
pasalnya kami pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias sudah berapa kali kami
datang di kantor kejaksaan negeri gonungsitoli untuk memberikan
keterangan terkait pengaduan kami. Bukti hasil Audi/pemeriksaan
Inspektorat Kabupaten Nias photocopy telah kami serahkan sebagai
lampiran pengaduan.
Hal ini Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli saat di temui Ketua Pimpinan LSM
KCBI Kepulauan Nias yang di dampingin oleh sekertaris LSM KCBI
Kepulauan Nias
Pada awak Media ini Dilanjutkan mengutarkan sesuai hari yang sama mengatakan
Laporan hasil Pemeriksaan telah di serahkan oleh pihak Inspektur
Kabupaten Nias Cetusya
Dan Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Sumatera ungkapkan ketikan Media Mencoba konfirmasi terkaitnya laporan LSM KCBI Kepulauan Nias Atas Laporan Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019-2921 Di desa Lolofaoso Tersebut
tidak terlalu lama kami memanggil kembali pihak terlapor Cetus kasi intel kejari kemedia ini
masyarakat desa
lolofaoso kecamatan hiliserangkai. Danosokhi Halawa mengatakan
kepada awak media ini tugas LSM KCBI Kepulauan Nias sebagai social control
da melaksanakan semua program pemerintah tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, KKN dalam penyelenggaraan pembangunan
bidang-bidang pembangunan desa lolofaoso kecamatan hiliserangkai, pembangunan
gedung balai Sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso TA. 2019 dengan
nilai sebesar Rp.768.438.000.00 dan realisasi sebesar Rp.459.733.000.00
kemudian lanjut pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna
kembali dianggarkan pada APBDesa lolofaso TA. 2020 sebesar
Rp.242.815.000.00 namun tidak dapat dilaksanakan.
Namun selanjutnya Tim Investigasi Danosokhi Halawa mengatakan pada
TA. 2021 dianggarkan kembali sebesar Rp.318.403.500.00 dengan
realisasi kegiatan pada pembangunan gedung balai sanggar seni
serbaguna sebesar Rp.33.171.600.00 untuk pembelian batu bata merah
sebanyak 15.796 buah, namun hasil fisik di lapangan proses pengerjaan
pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso di
duga tidak ada.
Dan kaut dugaan kami dari Lembanga Swadaya Masyarakat Kemilau
Cahaya Cangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias, kepada Kepala Desa
Lolofaoso tidak masuk logika yang sudah terealisasi sebesar
Rp.459.733.000.00 sementara kondisi pembangunan gedung balai
sanggar serbaguna di desa lolofaoso, kecamatan hiliserangkai, kabupaten
nias, provinsi Sumatra utara yang sudah dilaksanakan sampai terbit berita
ini hanya tiang besi yang sudah didirikan atau yang sudah dikerjakan
dengan kondisi gedung balai sanggar seni serbaguna tersebut saat ini
tidak mungkin memakan biaya sebesar Rp.459.733.000.00.
Kami memohon kepada penegak Hukum laporan dugaan indikasi korupsi
Dengan Itu masyrakata minta kepada Kejari gunungsitoli agar segera di Periksa kades tersebut
Dan apa bila tidak Benar laporan LSM kCBI kepulauan Nias Tersebut agar segera di SP3 kan(Team)