JAMBI.(Benuanews.com)- Merasa Dirugikan Oleh Oknum Polisi Yang berdinas Di Polda Jambi,Hamin Membuat laporan Ke Propam Dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Oknum berinisial D dilaporkan dengan Dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI, tanggal 26 Desember 2022, di tanda tangani Kepala SPKT,KOMPOL.Tumiran.
Korban Hamin membenarkan Bahwa telah membuat laporan di Polda Jambi.
Hamin mengaku ia mengalami kerugian sejumlah uang dan BPKB Mobil yang diduga telah di gelapkan oleh Oknum D yang saat ini masih berdinas di Polda Jambi.
Lebih lanjut Hamin menjelaskan Awal mula persoalan dengan Oknum D, bermula dari pinjaman Uang sebesar 300 juta kepada Mery yang sama-sama sudah mereka kenal.
Oknum D meminjamkan Uang atas nama dirinya kepada Hamin dalam tempo 1 (satu) tahun uang tersebut ia ambil dari Mery secara tunai dengan Jaminan 2 (dua) lembar BPKB milik Hamin.
Seiring waktu berjalan menurut pengakuan Hamin, hutang tersebut sudah ia lunasi beserta bunga-bunganya sesuai dengan perjanjian, melalui rekening D dan istrinya, namun BPKB mobil milik Hamin tak kunjung di kembalikan oleh D.
Masih menurut pengakuan Hamin, setiap kali di tanyakan Oknum D selalu berdalih, tak ada kepastian dari D, akhirnya Hamin mengetahui BPKB ada di tangan Mery sebagai Jaminan atas hutang piutang Hamin.
Dikatakan Mery kepada Hamin ,bahwa Hutang piutang diantara mereka belum selesai, Oknum D tidak mengembalikan Uang yang sudah di kirim Hamin untuk di bayarkan kepada Mery.
Merasa di tipu, dan tidak ada kejelasan dan itikad baik dari Oknum D untuk menyelesaikan persoalan diantara mereka, Hamin memutuskan untuk melaporkan D ke Polda Jambi.
Sampai berita ini di turunkan Oknum D belum juga di panggil untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Sumber : Alion Mediator