Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia Kejagung Periksa Saksi

IMG-20220803-WA0004.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) intensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES dan SS.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kali ini memeriksa tiga orang direksi PT. Garuda Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum RI Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/8).

Dia menjelaskan, tiga orang itu adalah EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk 2011-2012. LS selaku Direktur SDM dan Umum pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2016-2018 dan SM selaku Direktur Cargo pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018.

Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. 2011-2021.

“Pada hari yang sama turut diperiksa juga tiga orang lain,” ucap pejabat berdarah Bali itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga saksi tersebut yakni AR selaku Pengacara pada Hanafiah Ponggawa and Partners, INC selaku Vice President Financial Accounting pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2015 dan APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2002-2014.

scroll to top