Aksi Demokrasi Jurnalis,Di Depan Polres Jeneponto.
Jeneponto]Benua sulselcom. Puluhan Wartawam dan LSM datangi Kapolres Jeneponto meminta Agar Kasus Pengoroyokan terhadap Wartawan bisa di Hukum dengan seadil-adil nya.Jeneponto/04/11/22
Dalam aksi Unjuk rasa ini Puluhan wartawan Dari Segala Penjuru bergabung Dalam aksi Solisaritas Pewarta Jeneponto.
Kami Meminta agar Kapolres Jeneponto bisa Meninda lanjuti Kekerasan Ini terhadap oknum ASN Jeneponto Yang Telah di Duga Mengkoroyok Oknum Wartwan di Kantor Duscapil Jeneponto Saat Melakukan Tugas nya Sebagai Jurnalistik
dalam Aksi Tersebut Wartawan meminta Agar Secepat nya Pelaku Pengeroyokan Bisa di Tangkap Secepat nya Dan Di Pidana Sesuai Undang-undang Pers Yang berlaku “pungkas nya.
Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” ucap Zadly dengan lantang
Dikatakannya bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi dimana tugas jurnalis dilindungi undang-undang serta kebebasannya di jamin oleh negara.
“Untuk itu, kami mendesak kapolres Jeneponto untuk memproses kasus ini dengan serius.”tndasnya
Selain itu ia juga meminta agar Kapolres Jeneponto dalam penyesuaian tindak pidana mengacu pada MOU Dewan pers dan Kapolri serta mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam aksi tersebut Dua Saudara kembar Hendra dan Hendri Aktivis dan Jurnalis dari kabupaten Bantaeng turut melakukan orasi di depan polres Jeneponto sebagai bentuk solidaritas dukungan atas peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis di Kabupaten Jeneponto
Tindak kekerasan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Jeneponto tapi bisa saja di Kabupaten lain untuk itu kami hadir memberikan atensi serius agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Ungkapnya.
Kami terketuk hati dan miris mendengar Jurnalis mengalami tindak kekerasan dan memberikan atensi kepada Kapolres Jeneponto atas segala Bentuk tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan pejabat Negara.
Dirinya juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian polres Jeneponto.
“Kami hadir memberikan dukungan moril mendesak Kapolres Jeneponto memberikan kepastian hukum dan memproses pelaku penganiayaan seseadil-adilnya.” Ujarnya Hendri
Semoga Kapolres Jeneponto mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini menurun, apalagi media sebagai mitra dalam mempublikasikan kinerja kepolisian selama ini.
Kami menantang Kapolres Jeneponto untuk segera memproses pelaku penganiaya bukan hanya secara lisan tapi tertulis.
“Kami butuh keseriusan dan bukti tertulis karena kami sudah kenyang dengan ungkapan lisan yang kami anggap itu hanya sebatas Obat Telinga” Pungkah Hendri.
Kami berharap Kapolres Jeneponto bisa Secepat nya Menangani Kasus ini Dalam jangka Waktu 2-3 hari.
Laporan. Syamsuddin Dmill