Enam Warung Tuak Tanpa Izin Ditutup Tim Satgas PSBM Covid-19 Kampar

tr.jpg

Siak Hulu (benuanews.com) – Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam Pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan oleh Tim SatgasSatgas PSBM  Covid-19.

Dengan memberikan teguran serta disosialisasikannya Perbup Nomor 44 tahun 2020 oleh tim, ke enam warung tuar tersebut beralamat Jalan Sepakat, Jalan Soekarno Hatta, dan di jalan Kubang Jaya di wilayah Desa Kubang Jaya, Sabtu(10/10).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Chalisman menyampaikan bahwa diawali kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang telah dilaksanakan pada pagi hari terjaring 7 orang yang tidak menggunakan masker dan APD yang telah diberikan sanksi tertulis maupun teguran lisan serta tindakan fisik (Push UP) dan Menyanyikan Lagu Nasional.

“Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan karena tidak memiliki izin dan ditutup.” Ungkapnya

Selain itu, Tim satgas juga mensosialisasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar telah menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian.

Surat pelarangan yang sudah diterbitkan dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.

Ditambah Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Kontributor : Jasri

scroll to top