Hak Plasma 20 Persen Tak Kunjung Jelas,Ratusan Warga Sungai Gelam Siapkan Aksi di Kebun PT PMG

1002318077.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Rencana aksi sekitar 400 warga Desa Sungai Gelam di areal kebun PT Petaling Mandra Guna (PMG), Rabu (19/8/2026), memasuki babak baru. Warga menegaskan tidak ingin lagi persoalan yang mereka perjuangkan hanya berujung pada perundingan dari satu tempat ke tempat lain.

Koordinator aksi, R.M. Nur, didampingi Muslim, menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak langsung aktivitas perusahaan kini meminta persoalan tersebut diselesaikan secara konkret di lapangan, khususnya terkait tuntutan hak masyarakat atas lahan plasma.

Menurut R.M. Nur, warga sejak 2024 telah memperjuangkan apa yang mereka klaim sebagai hak masyarakat sebesar 20 persen dari lahan perkebunan sebagaimana ketentuan yang mereka pahami dalam peraturan perundang-undangan terkait pembangunan kebun masyarakat/plasma.

“Kami warga masyarakat Desa Sungai Gelam yang terdampak langsung dengan perusahaan tidak mau lagi dibawa berunding ke sana-sini. Kami minta diselesaikan di kebun dan tunjukkan mana hak kami yang 20 persen untuk masyarakat,” tegas R.M. Nur.

Ia mengatakan, perjuangan masyarakat tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Sejak 2024, warga disebut telah berulang kali meminta kejelasan mengenai hak mereka.

Bahkan, persoalan tersebut telah bergulir hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Namun, menurut pihak warga, beberapa kali proses persidangan belum menghasilkan penyelesaian yang mereka anggap mampu memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat.

R.M. Nur juga mengungkapkan adanya upaya dari pihak perusahaan yang disebut meminta masyarakat mencabut gugatan dengan iming-iming tertentu. Namun, warga mengaku menolak tawaran tersebut.

“Kami tidak bersedia mencabut gugatan. Sebab, bagi kami persoalannya sudah jelas. Kami menuntut hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku, yakni 20 persen lahan plasma. Kami tidak mau yang lain,” ujarnya.

Sikap tersebut menjadi salah satu alasan warga memilih kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi massa.

Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 001/AD-PM/VIII/2026, massa direncanakan berkumpul dan menyampaikan aspirasi di areal kebun PT PMG yang mencakup wilayah RT 27, RT 16 dan RT 17, Desa Sungai Gelam.

Aksi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

R.M. Nur menyebut sekitar 400 warga akan ikut dalam aksi tersebut. Massa akan membawa spanduk, pengeras suara serta perlengkapan pendukung penyampaian aspirasi.

Koordinator aksi memastikan kegiatan tersebut akan dilakukan secara damai dan tertib. Massa juga disebut tidak akan membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun benda lain yang dapat membahayakan keamanan.

Selain persoalan hak plasma, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap status penguasaan serta pemanfaatan lahan di sekitar areal operasional perusahaan.

Mereka juga meminta aspek perizinan, hak atas tanah, kewajiban perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diperiksa secara menyeluruh.

Bagi warga, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar soal duduk bersama dan mencari kesepakatan melalui pertemuan.

Mereka menginginkan kepastian mengenai status dan realisasi hak masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan.

“Kami sudah terlalu lama meminta hak kami. Dari 2024 sampai sekarang persoalan ini belum selesai. Kami tidak mau lagi hanya diberikan janji atau diajak berunding tanpa kejelasan,” kata R.M. Nur.

Karena itu, warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pihak terkait turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memberikan kejelasan berdasarkan aturan serta fakta yang sebenarnya.

Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aksi warga Sungai Gelam tersebut menjadi pengingat bahwa makna kemerdekaan bagi masyarakat tidak berhenti pada seremoni.

Bagi mereka, kemerdekaan juga berarti adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat dan penyelesaian sengketa secara adil.

Kini, perhatian tertuju kepada pemerintah dan pihak perusahaan. Akankah tuntutan mengenai hak plasma 20 persen tersebut menemukan titik terang, atau kembali berputar dalam rangkaian perundingan yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian?

Warga Sungai Gelam telah menyatakan sikap: mereka ingin haknya diperjelas dan diselesaikan berdasarkan aturan, bukan sekadar kembali diajak berunding.

scroll to top