Agam benuanews.com Angka penularan Covid-19 di Kabupaten Agam sudah menyentuh 7.375 kasus pada Rabu (25/8/2021) kemaren. Sebanyak 623 orang diantaranya masih menjalani perawatan atau merupakan kasus aktif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian menyebut jumlah kasus aktif Covid-19 masih terus bergerak. Angka kasus aktif tergantung kepada jumlah kasus terkonfirmasi, kasus kesembuhan dan kasus meninggal dunia.
“Pada hari ini, dilaporkan sebanyak 33 kasus terkonfirmasi Covid-19, kesembuhan 19 orang dan meninggal dunia akibat Covid-19 1 orang,” ujarnya.
Dari 33 penambahan kasus baru Covid-19 itu rincinya, 9 orang di antaranya merupakan warga Tilatang Kamang. Lalu 6 warga Tanjung Raya.
Lubuk Basung, IV Koto, Banuhampu dan Candung masing-masing menambah 3 kasus terkonfirmasi Covid-19. Ampek Angkek dan Baso masing-masing 2 kasus, Palembayan dan Kamang Magek masing-masing 1 kasus.
“Dengan penambahan 33 kasus itu membuat total kumulatif Covid-19 tercatat sebanyak 7.375 kasus,” sebutnya.
Sedangkan penambahan pasien sembuh Covid-19 berasal dari Tilatang Kamang sebanyak 7 orang, IV Koto 4 orang, Ampek Angkek 3 orang, Sungai Pua 2 orang.
Lalu Lubuk Basung, Tanjung Raya dan Banuhampu masing-masing menambah 1 warga yang sembuh Covid-19. Total kasus kesembuhan hari ini tercatat sebanyak 6.543 kasus.
Kasus pasien meninggal dunia bertambah 1 kasus yang merupakan warga Lubuk Basung. Total kasus meninggul dunia akibat Covid-19 tercatat sebanyak 191 orang.
“Dari penambahan kasus terkonfirmasi, kasus kesembuhan dan meninggal dunia, hari ini kasus aktif Covid-19 atau warga yang masih dirawar dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 623 orang,” sebut dr. Hendri.
Pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya penularan virus Covid-19 nyaris tidak terlihat, bahkan penularannya bisa datang dari Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Kita tidak tahu dari mana dan dari siapa virus ini akan menyebar, untuk itu, tidak hentinya kami ingatkan, jangan sampai tidak menaati aturan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Kontributor : Isnel Eko Rahmatsyah