Polres Agam Amankan Pengedar dan Pemakai Narkotika

Lubuk Basung (benua) – Satuan Reserse Narkotika Polres Agam kembali meringkus dua pelaku, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Pada hari Minggu 28/6) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Tepi Jalan Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kabupaten Agam .

Hal tersebut disampaikan Kapolres Agam,AKBP,Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, dikatakan Pelaku di ringkus di tepi Jalan Titisan Tunggang, Jorong V Sungai Jaring Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, pelaku berinisial RE (30) dan AR (25).

“pelaku kita tangkap disaat tim melakukan patroli dan dikawasan titisan tunggang, ada dua orang pemuda mencurgakan gerak gerik, anggota langsung melakukan penggeledahaan. katanya.

pelaku di curigai saat anggota melakukan patroli saat dilakukan penggeledahaan di badan pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, sehingga pelaku ditangkapan, kemudian para pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam.

Awal Rama menambahkan, pelaku di aman kan bersama barang bukti,1paket Narkotika yang di duga jenis Shabu yang di bungkus plastik warna bening,1buah potongan kertas timah, 1 buah potongan plastik warna hitam,uang tunai Rp 250,000,1 tas sandang merk Puma warna hitam,1 HP merk Oppo,serta barang bukti lainnya.

Informasi awal  akan terjadi transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh pelaku RE (30) kemudian team opsnal satresnarkoba Polres Agam langsung menuju Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam dan sesampainya di Tkp Team Opsnal melihat pelaku RE sedang berdiri di tepi jalan dengan seorang laki-laki bernama RD (DPO)

kemudian Team Opsnal melihat pelaku RE menyerahkan 1 bungkusan plastik warna hitam kepada RD (DPO), team Opsnal langsung mengamankan pelaku RE namun di saat akan mengamankan RD (DPO) melarikan diri,  langsung membuang bungkusan plastik warna hitam tersebut ketepi jalan tepat dihadapan pelaku RE.

Barang bukti milik AR yang diserahkan RE, kemudian team opsnal menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam dan membukanya dan dilihat berisikan sepotong kertas timah didalamnya terdapat 1 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku R E dan menemukan 1 unit handphone merk oppo warna hitam di dalam saku depan sebelah  celana pendek Jeans merk Boss warna hitam yang di pakai pelaku RE kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 unit sepeda motor jenis honda merk vario No Pol BA 5369 TV warna Hitam dan menemukan 1 buah mancis dan tidak berapa lama yang pelaku AR lewat di jalan Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung dengan mengendarai 1 unit sepeda motor jenis honda merk supra X 125 D tanpa No Pol warna hitam kemudian team opsnal langsung mengamankan pelaku AR.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.” (anto)

scroll to top