Sidang Tiga Orang Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Ditunda

Maryanto.jpg

Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Tiga orang terdakwa pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi, melalui media sosial akun abal-abal Facebook dengan nama samaran maryanto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk  Basung.

Sidang perdana itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto di Lubuk Basung, Selasa 25/8.

Ketua menyampaikan, agenda sidang pedana yaitu penundaan sidang yang akan kembali dilnjutkan pada Selasa (1/9) dan menerima kuasa panasehat hukum.

“Penundaan sidang ini akibat Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri berhalangan hadir akibat sakit, sehingga sidang kita tunda pada Selasa (1/9) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Ia mengatakan, sidang virtual itu dilakukan dengan dua sesi. Sesi pertama dengan Nomor Perkara 90/Pit.Sus/2020/PN.LBS dengan terdakwa Robby Putra Eryus panggilan Robby.

Sidang tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Yelli Nelvia dan Ela Fitri Casaim.

Terdakwa Robby, tambahnya, memberikan kuasa kepada tiga orang panasehat hukum atas nama Ardian, Rianda dan Aditya.

Sedangkan sesi kedua dengan Nomor Perkara 91/Pit.Sus/2020/PN.LBS dengan terdakwa Rozi Hendra pangilan Rozi Bin Syamsuar Udin dan Eri Syofiar pangilan Eri Bin Syofiar.

Sementara Jaksa Penuntut Umum atas nama Yelli Nelvia dan Ela Fitri Casaim. Kedua terdakwa itu belum menyerahkan surat kuasa panasehat hukum, namun panasehat hukum terdakwa Rozi atas nama Vera Cristian telah berada di dalam sidang.

“Kita meminta panasehat hukum mengajukan surat kuasa pada sidang berikutnya,” katanya.

Saat sidang perdana secara virtual itu, ketiga tersangka berada di Mapolres Agam dan sidang hanya dihadiri oleh panasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang itu dengan majelis hakim atas nama Teti Sulastri sebagai ketua, Yunindro Fuji Ariyanto dan Handika Rahmawan sebagai anggota.(tim)

 

scroll to top