34 orang pemilik tanah di Bandara Komodo tidak akomodir untuk ganti rugi pembebasan Lahan

WhatsApp-Image-2020-09-21-at-17.22.29.jpeg

Labuan Bajo (Benuanews NTT) – Sebanyak 34 orang warga Labuan Bajo menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang terpakai untuk perluasan Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kita menuntut ganti rugi terhadap lahan yang terpakai untuk perluasan Bandara Komodo Labuan Bajo, saat ini sebanyak 34 orang masyarakat belum menerima ganti rugi lahannya” Kata Lukas Laja Juru bicara sekelompok masyarat, didampingi  Maximus Roni salah seorang pemilik tanah yang menuntut tersebut, disampaikan saat dilakukan wawancara. Senin (21/9).

Dia menyampaikan, warga yang terpakai tanahnya ada yang sudah dilakukan penggantian rugi oleh pihak bandara Labuan Bajo, akan tetapi sebanyak 34 warga masih ada yang tertinggal, padahal lahannya juga terkena proyek perluasan bandara tersebut.

Perluasan Bandara Komodo kurang lebih tanahnya yang disiapkan 6 (enam) hektar, Berdasarkan data yang dihimpun enam (6) hektar tanah di sekitar Bandara Komodo yang akan dikerjakan.

Data yang tanah 6 (enam) hektar itu terdiri dari 59 kapling , dari 59 kapling itu 25 sudah bersertifikat sementara 34 kapling belum sertifikat karena dinilai tidak punya uang untuk membuat sertifikat.

Dia menambahkan, pihak Bandara Labuan Bajo, 59 kapling pemerintah dibebaskan dengan ganti rugi kepada pemilik tanah 25 kapling atau 25 orang pemilik tanah sementara 34 kapling atau 34 orang pemilik tanah belum ganti rugi.

“kami berharap kepada pihak Bandara Labuan Bajo untuk memeprhatikan warga 34 orang ini, sampai saat ini belum menerima penggantian lahan mereka”ujarnya.(karolus)

scroll to top