Advokat Muda: Aturan Tanpa Terkecuali, Perbuatan Tercela Trending Topik Pilkada Manggarai Barat

IMG-20200922-WA0040.jpg

Labuan Bajo (Benuanews NTT) —  UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU No 1 tahun 2020 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, menjadi trending topik dalam pilih kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur, (22/9).

Plasidus A. Deornay, SH advokat muda yang berasal dari kabupaten Manggarai Barat kepada media Benuanews.com- menjelaskan “bahwa kita tetap hargai keputusan KPU pada 23 September 2020 mendatang”

Asis sapaan akrabnya menilai pandangan hukum yang berbeda dengan rekan – rekan tidak jadi masalah bicara demi keadilan dan tegaknya undang – undang yang berlaku di daerah mari lakukan cek naskah asli PKPU 1 Tahun 2020, Diawal naskah ini pada poin, menimbang, mengingat dan memutuskan
tercatum dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 jelasnya.

Hal ini berarti dasar pembuatan dan penetapan PKPU ini jelas mengacu pada pedoman Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.

“Bagi saya Alat Bukti dari sekian point persyaratan di PKPU 1/ 2020, fokus utama saya adalah point persyaratan huruf J, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dia menambahkan, Penjelasan lanjutannya baca pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf i. Disana disebutkan apa yang dimaksudkan perbuatan tercela itu. Perintah undang-undang secara tegas melarang calon yang pernah melakukan perbuatan tercela ikut dalam pilkada. Dalam hal ini perbuatan tercela EE adalah JUDI.

Syarat ini disebut tersendiri dlm PKPU 1/2020 dan UU 10/2016 Artinya..bakal calon harus bisa memenuhi unsur huruf j ini dengan mengacu pada dua produk hukum ini. Final dan Mengikat.

Dan KPUD pun telah memberi signal untuk satu nama bakal calon yg pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan dan kemudian dituangkan juga pada SKCK dari Polres Manggarai Barat

Karena data itulah, mengapa KPUD meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya. Proses ini sudah selesai dilakukan KPUD.

Saya mencoba memahami maksud KPUD. Setidaknya dalam mereka mengambil keputusan, peran dan kontrol publik sangat mereka butuhkan. Selain fungsi koordinasi yang telah mereka lakukan ke beberapa lembaga terkait seperti KPU pusat dijakarta, Kepolisian, dan juga Pengadilan.

Dalam tahapan verifikasi ini, KPUD tentu akan meneliti dengan cermat semua dokumen persyaratan calon. Salah satu saja yang tidak terpenuhi, yang jelas bakal calon tersebut bakal tidak lolos pada tahapan berikutnya. Apalagi terkait nama yang telah dibuktikan oleh SKCK dan Putusan Pengadilan.

Fakta ini terang benderang telah diketahui KPUD dan juga publik. Temuan ini sesungguhnya untuk menegaskan apakah syarat calon tentang “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” memenuhi unsur atau tidak, bagi saya, point ini sudah terungkap. Dimana fakta hukumnya telah dibuktikan oleh dua dokumen yang saya sebutkan diatas. Yakni SKCK dan Putusan Pengadilan. (ovan)

scroll to top