Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 2 Kilogram Sabu Disita, 5.708,5 Butir Ekstasi, Uang Tunai 559 Juta

WhatsApp-Image-2020-09-21-at-19.31.42.jpeg

PADANG (benuanews sumbar) — Direktorat Researse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap jaringan sabu Internasional. Enam pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Diantaranya, OT, Y, RZ, RB, EF, dan AN.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka SY di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Senin (10/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari pelaku kami menyita narkotika jenis sabu seberat 800 gram. Ia mengakui mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial Y yang beralamat di Kota Pekanbaru. Y ini sempat masuk daftar buron karena melarikan diri,” ujarnya, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (21/9).

Dikatakannya, dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap OT dan DAF di Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu butir satu butir ekstasi dan satu paket kecil sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2 ribu di bagian samping persneling mobil pelaku.

“Mereka tidak mengakui barang milik mereka. Ternyata mobil yang dikendarainya adalah milik Y,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan Y di kediamannya di Komplek Perumahan Permata Ratu, Jalan Parit Indah Blok O No.6 Kelurahan Tangkerang Labuai RT.03/RW.11 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Selain Y, polisi juga mengamankan rekannya yang merupakan seorang perempuan berinisial SZ yang menerima dan menyediakan buku rekening sebagai bentuk transaksi Y.

Dari pelaku Y dan SZ polisi menyita sabu-sabu seberat dua kilogram, dan ekstasi sebanyak 5.708,5 butir serta uang tunai Rp.559 juta.

Dikatakannya, sabu-sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam sebuah ruangan rahasia yang disamarkan pintunya berupa alat olahraga di rumah Y.

“Barang itu diedarkan dengan cara dijual melalui perantara kurir dan pembayarannya melalui transfer uang melalui rekening,” ujarnya.

Lebih lanjutnya, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RB, EF dan AN di jalan Satria Komplek Kuantan Regency Cluster Garden No.J18, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (3/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Para pelaku ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat jaringan sabu-sabu dan ekstasi dari Y.

“Ada kemungkinan ini jaringan internasional berdasarkan keterangan pelaku dan mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka OT, Y, dan SZ disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, tersangka RB, EF, AN disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nov)

scroll to top