Satresnarkoba polres 50 kota Ringkus Satu Tersangka BarBuk Sabu dan Ganja Ikut Disita 

IMG-20260824-WA0065.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial P (44), warga Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 Agustus 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Sarilamak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Jorong Air Putih.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan depan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan diduga narkotika jenis ganja seberat 6,84 gram yang berada di dalam sebuah laci lemari plastik di kamar.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM dan satu buah celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Terduga pelaku juga memberikan keterangan kepada penyidik terkait asal-usul narkotika yang ditemukan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Bamus, serta masyarakat setempat. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dilakukan.
«“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba Polres 50 Kota dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.»
Kapolres menegaskan bahwa Polres 50 Kota akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
«“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” tegas AKBP Syaiful Wachid.»
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Lili)
scroll to top