Labuhanbatu Selatan –Benuanews.com
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., mengatakan, pengaduan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” ujar AKP Maruli Tua Siregar.
Dalam pelaksanaan GSN, personel Polsek Kotapinang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Petugas juga berkomunikasi dengan warga sekitar untuk menggali informasi dan memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dalam pengaduan tersebut, seorang pria berinisial DK disebut-sebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas pemakaian narkoba.
Namun, DK yang menjadi pihak yang dicari dalam pengaduan tersebut tidak ditemukan di lokasi maupun di Desa Sisumut saat kegiatan berlangsung.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan pencarian terhadap DK guna mendalami informasi yang diterima serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Kapolsek Kotapinang menegaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan informasi awal dari masyarakat, tetapi akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan GSN tersebut dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Bambang Purwanto, S.H., serta turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.
Polsek Kotapinang memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan memutus ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Polsek Kotapinang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang dicurigai, melainkan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.(K.Nasution)