Amankan Ketahanan Pangan Pemko Payakumbuh Perketat Tata kelola Pupuk Bersubsidi

IMG-20260917-WA0066.jpg
Payakumbuh,-Benuanews.com Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dalam mengamankan ketahanan pangan daerah. Sesuai arahan kebijakan Wali Kota Zulmaeta, Pemko Payakumbuh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus merombak tata kelola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2027 berbasis pemetaan geospasial.
Langkah strategis ini dibahas tuntas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Irwan Suwandi menegaskan bahwa sektor pertanian adalah penopang utama ekonomi daerah yang sangat bergantung pada kelancaran sarana produksi.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegas Irwan di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian.
Irwan mengingatkan bahwa data e-RDKK di hulu akan menentukan nasib petani di hilir. Jika pendataan bermasalah, dampaknya adalah pemotongan kuota hingga kelangkaan pupuk saat masa tanam tiba.
Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, membeberkan sejumlah temuan dari hasil pantauan Tim KP3 di sejumlah pengecer, seperti Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Temuan lapangan tersebut cukup kompleks, mulai dari kekosongan stok di awal tahun, pasokan Urea dan NPK yang tidak serentak, hingga keluhan kualitas pupuk NPK yang menggumpal.
“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” urai Nila.
Guna menjawab berbagai polemik tersebut, Rakor menyepakati tiga kebijakan krusial untuk penyusunan e-RDKK 2027, yang masa penginputannya akan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, pembersihan data (cleansing). Data petani yang telah meninggal dunia atau pasif tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut (2024–2026) akan dicoret dari sistem.
Kedua, akurasi lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, perhitungan luas lahan petani kini wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah input ganda antarwilayah.
Ketiga, rasionalisasi pupuk. Alokasi jenis pupuk termasuk Urea, NPK, dan Organik harus merujuk pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi di aplikasi e-RDKK.
Sinergi lintas sektor antara Pemko, aparat penegak hukum (Kejari dan Polres), distributor, hingga pengecer ini diharapkan mampu memutus rantai penyelewengan, sehingga alokasi pupuk bersubsidi di Payakumbuh benar-benar menyejahterakan petani yang berhak. (Lili)
scroll to top