Kejagung Jerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

IMG-20260604-WA0329.jpg

Jakarta,Benua News.com – Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan dilakukan Rabu (3/6/2026) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa yang bersangkutan.

Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Kenaikan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Ketiganya sudah diperiksa dan keterangannya mengerucut pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus.

Saat ini tim penyidik fokus mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, dan aliran dana hasil korupsi di lingkungan BGN. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top