Pasar Malam atau Arena Judi? Permainan Berhadiah di Sukaramai Batang Hari Jadi Sorotan Warga

1001853896.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Pasar malam yang digelar di Lapangan beksa lapangan Sepak Bola Di Tanah milik Kaltek tepatnya di Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi , Kabupaten Batang Hari,kini disorot warga. Sejumlah permainan yang ada diduga merupakan praktik judi berkedok hiburan anak-anak.kamis.(04/06/2026)

Hiburan Pasar Malam di Desa Suka Ramai tersebut didugah dijadikan serana main judi oleh pengelola pasar malam,pasalnya  banyak permainan yang diduga judi yang berkedok permainan.

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan, Sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar klereng , Selanjutnya, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar Bola.

Dari informasi yang didapat oleh tim media ini dari masyarakat setempat mengatakan”Di lokasi tersebut tidak hanya permainan dan hiburan seperti komedi putar maupun permainan anak-anak, ternyata ada permainan orang dewasa seperti permainan kacang-kacangan  yang didalamnya berisikan kupon, kupon tersebut juga ada yang bernilai ada juga yang kosong, bagi yang ada angka didalam kupon tersebut akan  ditukar dengan berbetuk hadiah yang di pertaruhkan juga terlihat.

“Kami menduga jenis permainan ini dimasukkan kategori judi dalam bentuk keramaian ,Membeli kacang berhadiah bisa dikategorikan sebagai perjudian (maisir) jika tujuan utamanya adalah mencari hadiah dengan berupa Taruhan,”Ujarnya.

Ditempat terpisah Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan , benar bang ,bnyak permainan berbentuk taruhan, sangat disayangkan  anak-anak juga ikut serta bermain disitu ,itukan mengajari mereka moral yang tidak baik.

Masyarakat juga meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Batanghari agar cepat bertindak untuk memberantasi Permainan yang termasuk unsur perjudian di pasar malam tersebut,”Katanya.

Pantauan tim media ini di lokasi, Rabu (04/06/2026) malam, kedua permainan dewasa ini ternyata sangat diminati oleh pengunjung, masing-masing permainan yang dikategorikan judi tersebut menawarkan hadiah menarik, seperti kipas angin, boneka, mesin cuci  dan lain sebagainya.

Terkait hal tersebut tim media ini mencoba meng hubungi Ucok( Pengurus usaha ) melalui pesan WhatsApp nya menyebutkan”Abang menyebutkan kan itu perjudian(TARUHAN),
Itu dak ado judi nyo bg mangko nyo aku sebut stand promo bg,”Jawabnya  singkat.

Tempat terpisah pengurus pasar malam saat di telpon oleh tim media ini mengatakan”Semua permainan tersebut sudah ada izin baik itu.kalau untuk ketangkasan sudah ada di surat permohonan perizina kita.Baik itu izin dari Desa,Camat maupun Polsek dan Polres suda ada izin.

“Sembari ketawa dia juga mengatakan”Sebenarnya kalau abang ingin mendapatkan interen(Anggaran)dari pasar malam Abang izin poto atau pun fidio abang berita kan dengan baik,”Sebutnya sembari ketawa seolah mengejek.

Sementara itu awak media ini juga  konfirmasi kepada kepala Desa Suka Ramai terkait pasar malam dan izin mereka mendirikan ditana milik Kaltek tersebut .Kades menjawab .

“kalau lah yang memberi izin pihak kepolisian, desa cuma mengeluarkan rekomendasi.kalau  untuk jual kacang dengan bentuk kupon bisa  koordinasi dengan pihak P M( Pengurus Pasar malam)

“Karno tanah di wilayah Sukaramai dan selamo Iko lapangan itu di manfaat kan ole karang taruna, Mako nyo pihak pasar malam berhubungan dengan karang taruna,”Jawab kades suka ramai singkat.

Untuk diketahui dan dapat dijelaskan, pada KHUP 303 Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan.

Perlu kita pertanyakan ke pihak pengak hukum (APH)apa benar boleh mengeluarkan izin keramaiyan, sedang untuk izin keramaian tersebut tidak boleh lagi ada yang mengizinkan

scroll to top