Tim Pemberantasan BNN Batang Hari Ringkus Pengedar Sabu

IMG_20210621_162559_compress5.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Tim pemberantasan BNN Kabupaten Batang Hari,meringkus satu tersangka diduga pengedar barang haram jenis Sabu ,  dengan barang bukti  6 (enam) paket kecil plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, di kabupaten batang hari ,Selasa 27 April 2021 Malam

Tim Pemberantasan BNN kab.Batang hari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan di duga narkoba  di Rt. 10 Kel. Pasar Baru, Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Kab.Batang Hari langsung melanjutkan penyelidikan ke daerah tersebut, mendapatkan informasi dilakukan pengeledahan kepada seorang lelaki berinisial E (35) di Rt.14 Kel.Pasar Baru Kec Muara Bulian Kab.Batang Hari

Tim Pemberantasan BNN Kab.Batang Hari Mendapatkan Barang bukti sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu,dan Uang tunai senilai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ,yang di duga dari hasil penjualan Barang Haram sabu.

Dan 1 (satu) unit HP merk samsung V11 warna hitam beserta sim card, 1 (satu) buah plastik bekas makanan ringan  merk BAKSO rasa UDANG BAKAR , 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet,  1 (satu) lembar plastik klip bening kosong,dan barang bukti.

tersangka E (35) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.sumber : Batangharikab.Bnn.go.id

(Dedi)

scroll to top