BATANGHARI.(Benuanews.com)-Berdasarkan hasil pantauan awak media ini dilapangan terkait penyerobotan lahan milik warga desa simpang Rantau gedang Kec mersam yang dilakukan oleh salahsatu oknum anggota DPRD Batanghari yang berinisial”SLM,
saudara sopyan sebagai pihak korban saat dijumpai awak media ini di kediaman,beliau langsung Memberikan surat kuasa kepada ketua PWRI BATANGHARI”saudara Azwar selaku pemegang kuasa untuk menuntaskan permasalahan,
Sopian selaku pihak korban selain menyerahkan surat kuasa beliau juga menyerahkan alas hak beliau yaitu berupa sertifikat,
Sopian selaku pemberi kuasa membenarkan,”saya selaku pihak korban berharap kepada ketua PWRI Kabupaten Batanghari untuk membantu saya menyelesaikan permasalahan ini,karena ini saya beranggapan saudara SLM anggota DPRD Batanghari,sudah tidak ada itikat baik nya,saya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara mediasi ataupun secara kekeluargaan tapi beliau seolah olah acuh tak acuh,jadi saya tanya masalah alas hak beliau tapi tidak ada jawaban,kalau saya jelas ada sertifikat,”tuturnya sopyan
Azwar ketua PWRI Batanghari sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh saudara SLM,”ya,”diakan selaku pejabat publik sudah seharusnya dia memberikan contoh yang baik,bukan mengajari masyarakat berbuat yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,
‘Saya selaku penerima kuasa tetap berupaya untuk menghubungi saudara SLM untuk mempasiltasi antara sopian dan SLM,itupun jikalau ada niat baik dari saudara SLM,kalau dia ngak ada etikat baik nya,ya kita lanjut aja melalui pihak penegak hukum,berdasar bukti bukti yang ada,inikan sudah jelas,dokumentasi perusakan kebun sawit milik saudara sopyan dan berdasarkan bukti kepemilikan lahan sawit ini,sudah memiliki alas hak yang jelas yaitu sertifikat,”tutupnya
‘ Saat awak media berupaya mau mengkonfirmasi Perihal Permasalahan tersebut kepada saudara SLM melalui via wa /tlpon , saudara SLM tidak merespon sampai berita ini diterbitkan.
(Zami)