
LABUHANBATU | Benuanews.com – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Labuhanbatu menunjukkan aksi cepat tanggap dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Negeri Lama, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala PT Jasa Raharja Labuhanbatu, Septian Jonatan Siregar, menyampaikan santunan secara langsung saat berkunjung ke rumah duka almarhum Abdullah Pane pada Senin (14/9/2026). Korban sebelumnya mengalami kecelakaan di lokasi tersebut pada Kamis (10/9/2026).
Septian menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kami memastikan seluruh hak korban diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Septian.

Ia menjelaskan, ahli waris menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan medis korban selama di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta.
“Dana santunan ini bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai ketentuan UU No. 34 Tahun 1964,” tambahnya.
Perwakilan keluarga korban, Jumariah (istri almarhum) melalui Ketua BPD Sei Tampang, Suprapto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesigapan Kepala Jasa Raharja Labuhanbatu.
“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat Jasa Raharja. Penanganan klaim sejak awal perobatan di RSUD, proses rujukan ke RS Imelda Medan, hingga penyerahan santunan ini sangat membantu keluarga kami,” ungkap Suprapto.
(*)