PEKANBARU,Benuanews.com- Peredaran narkotika di Kec. Rumbai seperti tak ada habisnya, kali ini anggota opsnal Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial JS Pada Hari Sabtu 05/02/2022 sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Pesisir dekat jembatan merah putih Kel. Meranti Pandak lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy.SH.SIK Menjelaskan, Kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH beserta tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati Jalan Pesisir Kel. Meranti Pandak.
Pada saat itu, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri didepan warung, lalu tim opsnal mendatangi pemuda tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk kedalam warung, karena melihat gelagat yg semakin mencurigakan dari pemuda tersebut, lalu tim opsnal mengikutinya kedalam warung tersebut dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu barang dari dalam sakunya.
Kemudian tim opsnal mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yg dibuangnya, ternyata setelah dilihat yg dibuang pemuda tersebut adalah 1 buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya³ tetdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Lalu tim opsnal menanyakan kepada pemuda tersebut barang haram itu punya siapa, pemuda itu mengakui kalau barang itu punyanya yg akan dijualnya kepada pelanggannya.
Setelah itu, Kanit Reskrim beserta tim opsnal membawa pemuda tersebut ke Kantor Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa, kami akan terus berupaya untuk memberantas sampai ke akar – akarnya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru Khususnya di Wilkum Polsek Rumbai Pesisir untuk menyelamatkan generasi bangsa kita agar tdk teracuni dengan barang haram tersebut
Kapolsek juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing – masing.
Akibat perbuatan yg dilakukan pemuda berinisial JS ini akan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” ujarnya.(A-R)