Bangunan Diduga Liar Menjamur di Kota Jambi, Pengawasan Pemkot dan Satpol PP Dipertanyakan

1002289555.jpg

KOTA JAMBI.(Benuanews.com)-Pemandangan bangunan yang diduga berdiri tanpa kelengkapan perizinan masih mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Jambi. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan tata ruang dan perizinan, tetapi juga bersinggungan dengan fungsi trotoar, ketertiban umum hingga kelancaran arus lalu lintas,Rabu 12 Agustus 2026

Penelusuran di lapangan menemukan sejumlah bangunan yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. Ironisnya, sebagian bangunan itu disebut telah berdiri cukup lama dan berada di lokasi yang semestinya menjadi ruang publik.

Salah satu lokasi berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Bangunan tersebut berdiri tepat di sebelah kantor Lurah Kebun Handil.

Posisinya yang berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan kantor pemerintahan membuat keberadaan bangunan itu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana proses pengawasan terhadap bangunan tersebut berjalan dan apakah pemilik telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan?

Persoalan serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Baru, Pal V, Kecamatan Kota Baru. Di lokasi ini, bangunan yang diduga tidak memiliki kelengkapan izin tersebut berdiri di area yang bersinggungan dengan trotoar.

Keberadaan bangunan di area trotoar tidak hanya menyangkut persoalan pemanfaatan ruang publik. Aktivitas di sekitar bangunan juga disebut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang berhenti di badan jalan di depan bangunan membuat ruang lalu lintas menjadi semakin sempit, terutama ketika aktivitas sedang ramai.

Temuan lainnya berada di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Broni, Kota Jambi. Di lokasi tersebut juga terdapat bangunan yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan.

Menjamurnya bangunan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan dan pemanfaatan ruang publik tentu tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan pemilik bangunan.

Pemerintah Kota Jambi memiliki perangkat daerah dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan pengawasan. Satpol PP memiliki fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sebelumnya, Pemkot Jambi sendiri menugaskan Satpol PP dalam Satgas Tanggap Bahagia untuk menjalankan tugas ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta menegakkan Perda dan Perwal di seluruh wilayah Kota Jambi.

Dengan adanya tugas tersebut, keberadaan bangunan yang diduga melanggar ketentuan di sejumlah titik Kota Jambi menjadi pertanyaan tersendiri. Terlebih, beberapa bangunan yang ditemukan dalam penelusuran lapangan disebut telah berdiri dalam waktu yang cukup lama.

Apakah keberadaan bangunan tersebut telah masuk dalam radar pengawasan Satpol PP?

Atau justru belum pernah dilakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut?

Pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat tertentu, sementara pelanggaran yang berlangsung lama luput dari pengawasan.

Di sisi lain, persoalan izin bangunan, tata ruang, pemanfaatan trotoar hingga dampaknya terhadap lalu lintas tentu tidak hanya menjadi kewenangan Satpol PP. Sejumlah instansi teknis di lingkungan Pemkot Jambi juga memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Karena itu, koordinasi antar-OPD menjadi penting untuk memastikan setiap bangunan yang berdiri di ruang perkotaan benar-benar sesuai dengan ketentuan.

Persoalan ini sejatinya bukan semata-mata tentang berdiri atau tidaknya sebuah bangunan. Ketika bangunan menggunakan atau mengganggu fungsi fasilitas publik seperti trotoar, kemudian aktivitas di sekitarnya berpotensi mengganggu lalu lintas, maka persoalannya telah menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan secara konsisten.

Di sisi lain, status bangunan-bangunan tersebut juga perlu diperjelas. Pemerintah Kota Jambi perlu memastikan apakah masing-masing bangunan telah memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, apakah lokasinya sesuai peruntukan ruang, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas publik.

Jika seluruh persyaratan ternyata terpenuhi, pemerintah tentu dapat menjelaskan dasar legalitasnya kepada masyarakat.

Namun jika ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui apa langkah penertiban yang akan dilakukan dan mengapa bangunan tersebut bisa berdiri dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan yang terlihat di lapangan.

Temuan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Jambi, khususnya instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, penataan ruang, perizinan, ketertiban umum dan lalu lintas.

Sebab wajah sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan yang megah, tetapi juga oleh seberapa tegas pemerintah menjaga aturan dan ruang publik agar tetap menjadi milik masyarakat.

Kini publik menunggu langkah Pemkot Jambi: apakah bangunan-bangunan yang diduga bermasalah tersebut akan diperiksa dan ditertibkan, atau kembali dibiarkan menjadi bagian dari pemandangan kota.

scroll to top