Tim Opsnal Polsek Narmada Berhasil Amankan Terduga Pelaku MS Residivis Curat

IMG-20240518-WA0018.jpg

Lombok Barat NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku MS, 17 tahun, Desa Narmada pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 wita yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP.

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk SPd membenarkan hal tersebut bahwa penangkapan ini bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, Tanggal 17 Mei 2024 atas nama pelapor atau korban RAHMADI, 47 tahun, alamat Dusun Muhajirin Selatan Desa Narmada Kecamatan Narmada yang sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).

” Menurut keterangan korban terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita yang awalnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 korbam dihubungi oleh penjaga kebun atas nama MUSDI bahwa pintu dapur terbuka saat itu dan korban sedang berada di luar kota “, ucap Kapolsek. Sabtu, (18/05/2024)

Kemudian saat kembali, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, korbam mengecek rumahnya ternyata brankas yang diletakan di dalam lemari sudah hilang, menurut keterangan korban terduga pelaku masuk dengan cara, mencongkel pintu dapur, kemudian masuk ke kamar tidur dan mengambil brankas yang di letakan di lemari, ungkapnya

Kapolsek pun menambahkan bahwa barang-barang yang hilang yaitu 1 (satu) buah brankas dengan ciri-ciri, warna abu-abu, ada garis putih, tombol untuk membuka brankas bentuknya gepeng, ukuran 40×40 cm, isi brankas tersebut uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah celengan gerabah model ayam berisi uang tunai sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),

Berikut 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor, 1 (satu) buah Jam Tangan merk G-SHOCK, dan 1 (satu) buah Jaket warna hitam merk iinonii. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) , terangnya

” Atas dasar laporan tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Pasar Narmada Desa Lembuak, jelasnya

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) lembar Jaket warna hitam merk iinonii, 1 (satu) buah Jam Tangan warna hitam merk G-SHOCK bersama terduga pelaku diamankan ke Polsek Narmada untuk proses lebih lanjut, karena merupakan anak di bawah umur, sehingga terhadap penanganan perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, tutup AKP Ahmad. (Dv)

scroll to top