Lombok Tengah, NTB benuanews.com – Tim Cobra satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria asal Kecamatan Jonggat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK mengatakan, terduga pelaku yakni AR, Laki-laki (37) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Terduga pelaku AR kita amankan di rumahnya Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 wita. Untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku adalah pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menuturkan, bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di rumah pelaku atau tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Dari penggeledahan badan maupun TKP, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,5 gram,” tutur Hizkia.
Barang bukti tersebut disembunyikan terduga pelaku di gorden dan tembok dinding kamar mandi yang disimpan menggunakan bungkus rokok.
Tidak hanya itu lanjut Hizkia, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti serangkaian alat hisap, sekop dari pipet, satu bendel klip transparan, gunting, korek api dan uang tunai sejumlah Rp. 350.000.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.(Arf)