Tiga Remaja Asal Ampenan Ini Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

Dari kiri kareskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi Sik. Mataram NTB – Tiga remaja terpaksa diamankan tim puma polresta mataram, pasalnya ketiga remaja tersebut melakukan tindak aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban (seorang Perempuan, 19 th, asal gunung sari, kabupaten Lombok Barat).

Peristiwa ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK
Yang didampingi langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK saat gelar release di depan awak media, Jumat 02/07/2021 di polresta Mataram.

Lebih lanjut Heri menyampaikan kan bahwa ketiga anak remaja ini ( Has-17thn, DP-16thn dan SR-15thn ) menjalankan aksinya saat korban Baiq H warga Gunung Sari tersebut pulang dari sekolah bersama temannya yang diantar ke perumahan Royal Zaitun. Setelah temen korban turun dari kendaraan korban langsung meneruskan perjalanan pulang ke wilayah Gunung Sari, “tutur Heri”.

Saat korban dalam perjalanan pulang, kata Heri, korban berhenti disalah satu Alfamart untuk membeli sesuatu, setelah itu korban melanjutkan perjalanan pulang, namun menurut keterangan korban tutur Heri sepertinya ada orang yang tengah membuntuti nya, ahirnya konban melirik kearah spion namun salah satu motor telah berada di sebelah kiri dan langsung mengambil HP korban yang tersimpan diatas Dasboard motor korban, ungkap Heri.

” Korban sempat berusaha mempertahankan HP miliknya tersebut dalam keadaan motor tetap jalan, dan ahirnya salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban serta sepeda motor nya terjatuh, dan karena itu ketiga pelaku langsung kabur dengan membawa Hp korban yang diambil di Dasboard motor korban,”terangnya”

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 3 juta rupiah , dan ketiga remaja ini diamankan tim puma polresta mataram untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombespol ini.

“Saat ini kami telah mengamankan ketiga remaja ( Has, DP dan SR ) berikut BB diantaranya satu unit Sepedamotor jenis vario warna biru putih (yang dikendarai korban), satu unit Sepedamotor jenis Honda Kharisma tanpa Box (yang dikendarai tiga remaja), dan satu buah HP merek VIVO,” ujar Heri.

Atas kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Namun karena pelaku ini masih dibawah umur maka pihak penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Peradilan Pidana Anak (PPA), “Tutup Kombespol Heri”.(Adbravo)

scroll to top