PANDEGLANG,BANTEN,- benuanews.com – Diduga Kepala Desa Sukaseneng kecamatan Cikeusik tidak transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa sehingga BPD tidak mengetahui APBDes tersebut.
Secara umum anggaran dana desa tersebut wajib diketahui, terutama oleh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Ketua BPD Sukaseneng yang sedianya merancang, membentuk dan mengerjakan berbagai kegiatan penunjang sarana dan prasarana pembangunan di wilayah kerjanya namun ternyata Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hanya sebagai formalitas saja.
Berdasarkan keterangan Ketua BPD setempat bahwa hampir semua program yang realisasinya bersumber dari dana desa tahun 2020-2021 hanya disatu tangankan dan dikelola oleh Kades Sukaseneng, hal tersebut dibenarkan Surajaya selaku ketua TPK.
“Ya benar kami tidak pernah di libatkan dalam pekerjaan juga belum pernah menandatangani selembar berkas apapun,” jelasnya
Persoalan itu dikatakan bukan hanya ketua BPD dan TPK namun Sulaeman selaku sekretaris BPD Sukaseneng mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa kepada kepala desa yang tidak transparan terkait APBDes dan dirinya tidak pernah menandatangani hasil APBDes.
“Bahkan tiap desa kata pak lurah gak perlu tanda tangan BPD karena sudah mempunyai SPTJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak) karena peraturan yang sekarang sudah berbeda kata pak lurah, dan kami sebagai BPD tidak pernah membuat SPTJM tersebut, dan semoga ini segera cepat diproses agar kita bisa berjalan dengan baik karena kalau sampai gak diproses ini kemungkinan keberlanjutan seperti ini terus,” ucapnya.
“Saya harap kedepannya lebih baik lagi karena ini akhir tahun 2021, kedepannya kita akan mulai lagi dari awal. Untuk sebelumnya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
“Harapan kami dengan temuan seperti ini dari pihak BPD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semoga desa lebih baik kedepannya,” harapannya.
“Jelas kami merasa kecewa dan merasa dibohongi,” tandas Haerudin Ketua BPD, Selasa (30/11/2021)
Ditempat terpisah Mail selaku kepala desa mengatakan bahwa untuk anggaran tahun 2021 tahap II dialokasikan ke pembangunan jalan ada tiga titik.
“Karena saya khawatir bangunan dan uangnya tidak sampai kesana (pembangunan-red) makanya dana langsung saya pegang dan dialokasikan untuk pembangunan. Untuk TPK memang sekedar ikut saja, yang mengelola tersebut kepala desa,” kata Kades Mail
Sementara itu Doni Hermawan kepala dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan.
“Kami sudah panggil kadesnya dan saya sudah sampaikan untuk bekerja sesuai tupoksi dan selalu mengadakannya musyawarah dengan BPD dan tokoh dalam merencanakan kegiatan didesa,” katanya singkat.(Red)