Labusel-Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan perjudian online jenis togel di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IRIN (58), warga Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba, diamankan personel Satreskrim karena diduga menjalankan praktik sebagai bandar judi tebak angka secara online.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Selasa (19/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sebuah warung tuak di Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba.
“Personel menerima informasi adanya permainan judi jenis togel di warung tuak milik seorang warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi,” kata AKP Sujono.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (12/5) sekitar pukul 19.00 WIB, personel opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Namun, sebelum tiba di warung tuak tersebut, petugas justru mendapati terduga pelaku di Simpang Kampung Baru, Dusun Teluk Pinang, tepatnya di depan Hotel Royal Permata.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Dari perangkat tersebut, polisi menemukan bukti percakapan berisi pesanan nomor togel yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Ia disebut menerima pesanan angka dari sejumlah pemain, lalu memasangkannya melalui situs judi online.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna biru gelap yang berisi data pemesanan judi togel, serta akun judi online dengan saldo yang masih tersisa.
AKP Sujono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian online yang dinilai merugikan ekonomi keluarga dan kehidupan sosial warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Judi online saat ini sangat mudah diakses, namun dampaknya sangat merugikan masyarakat maupun keluarga,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.(K.Nasution)
