Tabrakan Depan Dua Truk di Jalur Nogosari Lumajang, Tiga Orang Luka-Luka

IMG-20260619-WA0282.jpg

LUMAJANG,Benua News.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan depan antara dua kendaraan truk terjadi di jalan umum wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kendaraan yang terlibat masing-masing adalah truk Mitsubishi dengan nomor polisi G-8190-DC dan truk tronton bermerek Hino dengan nomor polisi S-8384-SE.

Menurut IPDA Dendi, SH, dari Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang yang memimpin penanganan di lokasi, kejadian bermula saat truk Mitsubishi dikemudikan oleh Bimo Saputro (26 tahun), warga Kabupaten Batang, melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi. Saat melewati ruas jalan yang berbelok ke kiri, kendaraan tersebut diketahui melaju terlalu melebar ke sisi kanan jalurnya. Akibatnya, kendaraan tersebut langsung menabrak bagian depan sebelah kanan truk tronton Hino yang dikendarai oleh Ferdian (25 tahun), warga Probolinggo, yang bergerak dari arah berlawanan.

“Analisa sementara menunjukkan kecerobohan pengemudi truk Mitsubishi menjadi penyebab utama. Ia kurang waspada saat melintasi tikungan serta mengemudi dengan kecepatan yang tidak sesuai kondisi jalan, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik,” jelas IPDA Dendi.

Di dalam truk Mitsubishi juga terdapat penumpang bernama Ferry Aldhiyansyah (27 tahun), yang beralamat sama dengan pengemudi. Akibat benturan keras, ketiga orang yang berada di kedua kendaraan mengalami cedera. Pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka ringan pada kaki, penumpangnya juga luka ringan di kepala, sedangkan pengemudi truk tronton mengalami luka berat di bagian kepala. Seluruh korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Dokter Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis. Belum ada laporan korban meninggal dunia dalam kejadian ini. Kerugian materi akibat kerusakan kedua kendaraan diperkirakan mencapai Rp10.000.000,-.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui fakta serius bahwa kedua pengemudi tidak dapat melengkapi dokumen yang sah. Pengemudi truk Mitsubishi tidak memiliki SIM, STNK, maupun KTP. Hal serupa juga ditemukan pada pengemudi truk tronton Hino yang tidak membawa kelengkapan identitas maupun surat-surat kendaraan saat kejadian.

Keterangan peristiwa juga diperkuat oleh keterangan saksi mata Siti Maimunah (49 tahun), warga Kecamatan Yosowilangun, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Petugas Piket Kecelakaan Lalu Lintas telah segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengolahan lokasi, mendengarkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta mengajukan permohonan surat keterangan pemeriksaan Visum et Repertum kepada pihak rumah sakit sebagai kelengkapan proses hukum yang sedang dijalankan.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top