Sidang Praperadilan Mega Korupsi Bank Jambi,Jaksa :310 Milyar Kerugian Negara

IMG-20230711-WA0026.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Jelang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon pada esok hari Rabu, 12/07/2023.

Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyampaikan kesimpulan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/07/2023).

Yang mencuri perhatian awak media adalah kehadiran Yusril Ihsa Mahendra dimana pengacara ibu kota meyakini jika kliennya Yunsak tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi tidak membuktikan 2 alat bukti dan dalam kasus ini tidak ada bukti kerugian Negara yang diaudit dari BPK. Yusril pun menjelaskan “berdasarkan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) untuk memastikan kerugian Negara harus ada hasil audit BPK,” jelas Yusril.

Jaksa selaku tergugat dalam permohonan praperadilan juga tidak kalah dalam menanggapi mega korupsi di Bank Jambi dengan kerugian 310 miliar rupiah. Jaksa berkeyakinan jika proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti telah diajukan didepan persidangan seperti Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, BAP Saksi hingga Tersangka serta Penetapan Tersangka, selain itu penyidik juga berhasil menyita uang tunai 23,7 miliar yang disimpan oleh Tersangka Yunsak El Halcon dalam 32 deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH dan 1 rumah di Pondok Aren Tangerang berdasarkan
Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 yang juga dilengkapi Penetapan Ijin Sita dari Pengadilan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth saat dikonfirmasi membenarkan Jaksa telah menyampaikan kesimpulannya dan tetap yakin semua proses sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP yang utama dalam kasus ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yunsak pernah diperiksa sebagai saksi dan bukti-bukti juga lengkap selain itu kita juga menyita hasil kejahatan berupa uang 23,7 miliar dan 1 unit rumah yang kemudian ditetapkan ijin sita oleh Pengadilan sehingga kami tetap yakin permohonan  pemohon ditolak oleh Hakim. “dalam kasus korupsi ini pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu pernah diperiksa sebagai saksi ditambah lagi penyidik telah menyita uang hasil kejahatan sebesar 23,7 miliar yang telah ditetapkan ijin sita oleh Ketua Pengadilan” jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi.

Tanpa mengurangi perdebatan dimedia maka layak sebagai masyarakat menunggu hasil putusan praperadilan, apakah hakim akan mengingkari bukti-bukti yang disampaikan Jaksa dipersidangan atau masyarakat Jambi makin menderita akibat dibiarkannya kesalahan manajemen para petinggi Bank Jambi sebagai resiko bisnis semata.

(Red)

scroll to top