Sungguh Terlalu.!! Diduga Korupsikan Dana ADD/DD 1.4 M, Elifasi Waruwu Kades Tegide,u Kec.Sirombu Kab.Nias Barat Masyarakat Melapor Di Kejari Gunungsitoli

IMG-20230331-WA0002.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 31 Maret 2023

Berdasarkan ketegasan Kepala  kejaksaan Agung Republik Indonesia Tentang Koruptor Segera Tangkap
Undang’Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawan Oleh masyarakat Pasal 21 Ayat 1.dan 2 pada tanggal 02/11 2022 kades tegide,u kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat telah Di laporkan Di kejaksaan Gunungsitoli  duga,an Indikasi  Korupsikan Dana Desa TA.2018- 2021 dengan Nilai Rp.1.4 Milyar

Tanggal 26 Desember 2022 laporan kasus duga,an Korupsi Dana Desa tegide,u Sirombu Itu  F.W Seorang Pelapor mempertanyakan di kejaksaan Gunungsitoli laporanya Sejauh mana Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Di Desa tegi,u sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Di mana telah Diubah No.20.tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jawab Kasi.pidsus ke F.W inpektorat Nias Barat telah menyurati kami Dana Desa tegide,u Dalam pengauditan Ungkapnya.

Hari kamis tanggal 30/F.W Bersama Dengan Ketua BPD Desa tegide,u ,Di Dampingi Beberapa Media Serta LSM Mencoba konfirmasi Hasil Audit Desa tegide,u tersebut Ke inspektorat Nias Barat Melalui Irban 1 Ema Waruwu S.H.Di ruangan Kerjanya, “Ema Menjawab Kami Bagian dari ibspektorat Tidak Bisa kami Beritahukan Hasil audit Di desa tegide,u itu Di karenakan kami Punya kode etik, Ungkap Ema. terkecuali kalau ada perintah atasan kami,atau pihak jaksa meminta LHP itupun Secara tertulis Baru Bisa kami Keluarkan, karena Hasil audit tersebut Rahasia Kami tuturnya.

Dalam Hal itu Masyarakat Minta  Serta BPD,Desa tegide,u Sekaligus Sekjend LSM KCBI Perwakilan kepulauan Nias Sumut Minta Aparat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera Di surati Inspektorat Nias Barat Untuk mengambil LHP kasus dugaan tindak pidana korusi Dana Desa tegide,u tersebut Sesuai Penyampai inspektorat nelalui Irban 1 Agar Dilakukan peyelidikan Dan penyidikan  duga,an tindak pidana Korupsi Dana Desa tegide,u  Di Duga Dikakukan Oleh Oknum kepala desa Elifasi Waruwu tersebut Sehingga Masyarakat Desa tegideu kecamatan sirombu Pada Umumnya Dapat Kepercayaan kepada  Aparat Penegak Hukum Di negara Republik indonesia yang mana telah di amanatkan Oleh Undang-undang.(Team)

scroll to top