Suami Sah Desak Polisi Usut Dugaan Istri Diperjualbelikan Tanpa Perceraian, Pengaduan di Polsek Tualang Lebih Setahun Belum Jelas

IMG-20260826-WA0262.jpg

TUALANG, BenuaNews.com — 26 Agustus 2026, Seorang pria yang mengaku masih berstatus sebagai suami sah meminta aparat kepolisian menindaklanjuti secara serius dan transparan dugaan istrinya berpindah kepada pria lain melalui dugaan transaksi dengan pihak ketiga, sementara menurut pengakuannya belum pernah ada perceraian resmi yang diputuskan oleh pengadilan.

Persoalan tersebut disebut telah diadukan kepada Polsek Tualang, Polres Siak, sejak 1 April 2025. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPL) yang diperlihatkan kepada media, pengaduan tersebut pada awalnya berkaitan dengan dugaan orang hilang.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa istrinya telah berada dan menikah dengan pria lain. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan dan pertanyaan dari suami terkait bagaimana proses perpindahan status dan perkawinan tersebut terjadi, termasuk dugaan adanya pihak ketiga yang menerima sejumlah uang.

Pelapor meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.

“Saya hanya meminta persoalan ini diproses sesuai hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, saya berharap diusut secara terang,” ujar pelapor kepada media.

Menurut pelapor, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dirinya mengaku belum pernah menerima atau mengetahui adanya putusan perceraian yang memutus perkawinannya secara resmi.

Dalam ketentuan hukum perkawinan, perceraian pada prinsipnya dilakukan di depan sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Karena itu, status perkawinan para pihak serta proses perkawinan berikutnya perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan yang sah.

Selain persoalan status perkawinan, dugaan adanya transaksi uang dalam proses perpindahan atau penyerahan seseorang juga dinilai perlu didalami. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan cara dan tujuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, aparat dapat menilai apakah terdapat relevansi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Pelapor mengaku telah menunggu perkembangan penanganan pengaduan tersebut selama lebih dari satu tahun. Ia berharap Polsek Tualang memberikan penjelasan mengenai sejauh mana pengaduan yang telah diterima tersebut ditindaklanjuti.

Pelapor juga meminta agar apabila terdapat persoalan mengenai kewenangan atau wilayah hukum, hal tersebut dijelaskan secara resmi dan tidak membuat pengadu harus kembali mencari-cari ke mana perkara tersebut harus dilaporkan.

Menurut keterangan pelapor kepada media, saat media melakukan konfirmasi secara langsung kepada penyidik di Polsek Tualang dengan menunjukkan dokumen pengaduan yang diterimanya, pelapor mengaku mendapatkan arahan agar membuat laporan di wilayah hukum lain dengan alasan lokasi kejadian disebut berada di wilayah berbeda.

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi pelapor karena berdasarkan dokumen pengaduan yang diperlihatkan, peristiwa awal yang dilaporkan berkaitan dengan hilangnya istrinya dari rumah di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang sebelumnya disebut menerima pengaduan. Melalui pesan WhatsApp, pihak tersebut menyampaikan agar koordinasi dilakukan dengan Polsek Tualang karena dirinya mengaku sudah tidak lagi memonitor perkembangan kasus tersebut.

Atas kondisi tersebut, pelapor mendesak Polsek Tualang dan Polres Siak memberikan kepastian mengenai status pengaduan yang telah diterima sejak 1 April 2025.

Ia meminta agar apabila pengaduan tersebut memang masih dalam proses, pihak kepolisian dapat menjelaskan tahapan penanganannya. Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum atau kewenangan yang menyebabkan perkara tidak dapat ditangani di Polsek Tualang, pelapor berharap penjelasan tersebut diberikan secara jelas agar tidak terjadi ketidakpastian.

Media menilai persoalan ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi karena menyangkut dugaan hilangnya seseorang, status perkawinan, dugaan adanya pihak ketiga serta dugaan transaksi uang yang menurut pelapor berkaitan dengan perpindahan istrinya.

BenuaNews.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut bersumber dari keterangan pelapor dan dokumen pengaduan yang diperlihatkan kepada media. Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun menyatakan pihak tertentu bersalah.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, BenuaNews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polsek Tualang, Polres Siak, pihak istri, pihak yang disebut sebagai pihak ketiga, maupun pihak lain yang terkait dengan persoalan ini.

Redaksi/Tim BenuaNews.com

scroll to top