Gunungsitoli_BenuaNews, 7 Maret 2023
Dewan Pengurus Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi untuk kedua kalinya resmi melaporkan oknum Pimpinan Panwaslucam ke Bawaslu Kota Gunungsitoli, terkait dugaan pelanggaran etik pada perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gunungsitoli.
Pelaporan kedua ini dilakukan pasca terbitnya laporan pertama terkait pelanggaran perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Di Desa Saewe dan Desa Hilimbaruzo (Kecamatan Gunungsitoli).
“Laporan itu sudah diterima Bawaslu dan resmi teregister. Pelapor dan Saksi pelapor udah diperiksa”, Ucap Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi (Peter Sanjaya Telaumbanua, SH) dalam keterangan Pers nya kepada wartawan.
Menurut dia, Laporan resmi kedua itu ditujukan terhadap Oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gunungsitoli berinisial (MD) dengan laporan Nomor 003 Tanggal 24 Februari 2023.
Terkait kronologis kejadian, Peter mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada komunikasi chat whatsapp antara Terlapor yakni Oknum Komisioner Panwaslucam Gunungsitoli (MD) dengan Saksi pelapor (SH).
Waktu itu, lanjut dia, saksi pelapor (SH) menghubungi terlapor oknum Komisioner Panwaslucam (MD) via chat WhatsApp agar diloloskan sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Desa Hilimbaruzo, jika seandainya gagal dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saat itu, Terlapor (MD) sempat menyarankan saksi pelapor (SH) agar menghubungi Divisi OSDM sebagai pemilik otoritas atau kewenangan dalam sebuah perekrutan dan Saksi pelapor (SH) membalas saran dari Terlapor (MD) bahwa dirinya telah menghubungi seseorang yang memiliki sebutan jabatan : (Ketua).
Sebelumnya, Terlapor oknum Komisioner Panwaslucam (MD) juga sempat menyarankan saksi pelapor (SH) agar menghubungi lembaga KPU Kota Gunungsitoli dengan asumsi penilaian terlapor bahwa melamar di lembaga KPU Kota Gunungsitoli lebih baik.
Bahkan terlapor oknum Komisioner Panwaslucam (MD) mengusulkan kepada saksi pelapor (SH) agar berkomunikasi dengan Oknum Komisioner KPU Kota Gunungsitoli (JH) untuk diloloskan menjadi Komisioner PPK di Kecamatan Gunungsitoli. Artinya, Menurut Terlapor (MD) Bahwa diduga (JH) sangat mampu meloloskan (SH) dalam perekrutan PPK.
“Alhasil, Saksi pelapor gagal menjadi Komisioner PPK dan juga gagal menjadi anggota PKD. Dalam upaya menagih uang yang diduga telah diberikan kepada Oknum Komisioner Panwaslucam (WJST) dalam perekrutan PKD, Saksi pelapor (SH) menghubungi oknum Komisioner Panwaslucam (MD) untuk meminta bantuan menghubungi oknum Komisioner Panwaslucam (WJST) agar uangnya sekira Rp 2 Juta segera dikembalikan oleh WJST”, Ungkap Peter
“Kedua kalinya, Saksi pelapor (SH) kembali menghubungi terlapor Oknum Komisioner Panwaslucam (MD) via whatsapp. Dalam percakapan itu, Saksi terlapor (SH) kecewa dan saksi terlapor (MD) berkata bahwa Oknum Komisioner Panwaslucam (WJST) memberi alasan dengan menuduh Oknum Komisioner Panwaslucam (MD & RT) yang telah menolak saksi terlapor (SH) menjadi Anggota PKD di Desa Hilimbaruzo, sehingga diduga itulah penyebab saksi terlapor (SH) gagal terpilih sebagai Anggota PKD di Desa Hilimbaruzo. Artinya bahwa saudara (WJST) diduga menuduh rekannya (MD & RT) sebagai alasan kegagalan tersebut”, Tambahnya
Sebagai Pemantau Pemilu di Wilayah Kepulauan Nias, Peter Sanjaya sangat menyesalkan tindakan tersebut dan menurutnya hal itu diduga merupakan pelanggaran kode etik yang fatal ditengah berjalannya tahapan pemilu Tahun 2024.
“Masalah ini termasuk laporan kami yang pertama, perlu dituntaskan secara tegas, adil dan jujur oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai lembaga negara yang mengawasi. Apalagi ini telah mengaitkan salah seorang Komisioner di lembaga KPU Kota Gunungsitoli. Apabila masalah ini gak tuntas di tingkat Kabupaten/Kota, Maka akan terus saya kejar ketingkat Provinsi. Bila masih gak tuntas, Masih ada tingkat Pusat yang mampu memberi keadilan. Bukan hanya laporan, Kami akan melakukan aksi unjuk rasa. Kami berani, karena barisan rakyat mendukung kami”. Tegasnya
Kepada wartawan, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli (Nur Alia Lase) ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3) via whatsapp, Membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kedua dari LSM Pijar Keadilan selaku Pemantau Pemilu.
“Iya benar bang, Laporan tersebut sedang dalam proses”, Kata Nur Alia
Sedangkan Oknum Komisioner Panwaslucam Gunungsitoli (MD) ketika dikonfirmasi soal pelaporan tersebut oleh wartawan sejak Senin (6/3) hingga Selasa (7/3) via whatssapp, sama sekali tidak merespon walau pesan tersebut telah dibaca.(Team)