Sidang Pra Peradilan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Tol : Kuasa Hukum Pemohon Sebut, Penahanan yang dilakukan Termohon Tidak Sah

WhatsApp-Image-2021-12-29-at-18.27.59.jpeg

Foto : Sidang Pra Peradilan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Tol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Padang, Benuanews.com,- Sidang pra peradilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi, terhadap lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, terus saja bergulir ke meja hijau. Kali ini tim kuasa hukum dari tersangka RN dan J selaku pemohon, melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka selaku pemohon, membacakan pra peradilan setebal 20 halaman. Menurut kuasa hukum pemohon yakninya Syahril, Jufri, Fauzan Zakir dan Ade Gustari mengatakan, para pemohon ditetapkan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) selaku termohon, dalam kapasitas menjalan tugas selaku satgas A dan satgas B. Dimana dalam pengadaan tanah jalan tol, ruas Padang-Pekan Baru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung, Padang.

“Bahwa tindak termohon dengan melakukan penyidikan dan menetapkan para pemohon, sebagai tersangka terhadap pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol Padang Pekan Baru, adalah tidak sah. Pasalnya, penahanan yang dilakukan oleh termohon juga tidak sah,”kata kuasa hukum pemohon.

Ditambahkannya, para pemohon baik diperiksa sebagai sebagai saksi maupun tersangka, tidak ada pertanyaan tentang ganti rugi keuangan negara. Selain itu, dalam proses penyidikan untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan audit BPK yang menyatakan kerugian negara. Sehingganya, penetapan dan penahanan para pemohon adalah prematur.

“Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah. Menyatakan surat perintah penyidikan termohon, dengan menyebutkan pemohon sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Mengeluarkan para pemohon yakninya RN dan J dari tahanan termohon. Memulihkan harkat dan martabat pemohon.Menghukum termohon membayar denda,”ujar pemohon.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon meminta kepada hakim, agar dapat mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Mendengarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barar (Sumbar), menanggapinya secara tertulis.

“Minta waktu untuk menjawabnya secara tertulis pada esok hari (hari ini-red),” ujar JPU Eka CS

Terhadap hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Rinaldi Triandoko, memberikan waktu. Sebelumn Kejati Sumbar telah menetapkan 13 orang tersangka dan melakukan penahanan, terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.
(M)

scroll to top